Senin, Juli 7, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satgas TPPO di Nunukan Selamatkan 82 Calon PMI dan Menangkap 7 Tersangka Perekrut

by Grande Media
08/05/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Satgas TPPO di Nunukan Selamatkan 82 Calon PMI dan Menangkap 7 Tersangka Perekrut

Brigjen Pol Nurul Azizah (tengah), rilis pengungkap TPPO di Nunukan, 07/05. (dv)

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman ilegal calon PMI ke Malaysia. Operasi ini berhasil mengamankan tujuh tersangka dan menyelamatkan 82 korban dalam rentang waktu 5–6 Mei 2025 di wilayah Kalimantan Utara.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan keberangkatan calon PMI secara non-prosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Kabupaten Nunukan, khususnya Pulau Sebatik. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit di Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa operasi dilakukan terhadap dua kapal, yakni KM Thalia (5 Mei) dan KM Bukit Siguntang (6 Mei). Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan total 9 kasus, dengan rincian sebagai berikut:

  • 5 Mei 2025: 4 kasus, 3 tersangka, 19 korban
  • 6 Mei 2025: 5 kasus, 4 tersangka, 63 korban

Dan Barang bukti yang diamankan antara lain:

  1. 14 paspor
  2. 13 unit telepon seluler
  3. 13 tiket kapal
  4. 2 surat cuti dari perusahaan di Malaysia
  5. 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia

Para tersangka diketahui telah melakukan perekrutan dan pengiriman PMI sejak tahun 2023. Mereka kini dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

  1. Pasal 81 jo. Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI

(ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar)

  1. Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO

(ancaman pidana 3–15 tahun dan denda hingga Rp600 juta)

  1. Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  2. (ancaman pidana 5–15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar)

Brigjen Pol Nurul Azizah menuturkan Satgas Penegakan Hukum merupakan bagian dari Desk Perlindungan PMI yang dibentuk melalui Keputusan Menkopolhukam Nomor 3 Tahun 2025. Desk ini merupakan program prioritas nasional dalam kerangka Asta Presiden RI, yang bertujuan menjamin keselamatan dan perlindungan hukum bagi WNI yang bekerja di luar negeri.

Semntara Ketua Satgas dijabat oleh Kabareskrim Polri, dengan Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Satgas juga bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Kementerian Kominfo untuk patroli siber dan pemblokiran akun media sosial yang menawarkan pekerjaan ilegal ke luar negeri.

Pada kesempatan itu Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan Himbauan kepada Masyarakat agar jangan mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi, Pastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, dan kontrak kerja tersedia sebelum berangkat, selain itu Pemerintah daerah diharapkan aktif memberikan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja migran agar mereka siap diberangkatkan secara legal dan aman.

Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi warganya dari eksploitasi dan kejahatan perdagangan orang.(dv)

Tags: kaltara grandenunukansatgas TPPOtppo
Previous Post

Optimis Penuhi Target Swasembada, Gubernur Segera Tindaklanjuti Arahan Mentan

Next Post

Komitmen Pemkab Nunukan Perkuat Penanganan TPPO dan Perlindungan PMI Non Prosedural

Berita Lainnya

Bersama Petugas Lapas Nunukan, Warga Binaan Ikuti Aksi Peduli Penanganan Sampah Plastik di Pesisir Momolo
Nunukan

Bersama Petugas Lapas Nunukan, Warga Binaan Ikuti Aksi Peduli Penanganan Sampah Plastik di Pesisir Momolo

05/07/2025
Peduli, Irwan sabri Turut Serta Pungut Sampah Plastik di Lingkungan Pesisir Momolo
Nunukan

Peduli, Irwan sabri Turut Serta Pungut Sampah Plastik di Lingkungan Pesisir Momolo

05/07/2025
Pemerintah Tetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Embung di Pulau Sebatik
Nunukan

Pemerintah Tetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Embung di Pulau Sebatik

04/07/2025
Harga Ikan dan Air PAM Naik, Inflasi Nunukan Juni 2025 Tertinggi di Kaltara
Ekonomi

Harga Ikan dan Air PAM Naik, Inflasi Nunukan Juni 2025 Tertinggi di Kaltara

02/07/2025
Bupati Irwan Sabri Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Nunukan Terkait Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Nunukan

Bupati Irwan Sabri Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Nunukan Terkait Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

02/07/2025
Polres Nunukan Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD Nunukan
Nunukan

Polres Nunukan Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD Nunukan

01/07/2025
Next Post
Komitmen Pemkab Nunukan Perkuat Penanganan TPPO dan Perlindungan PMI Non Prosedural

Komitmen Pemkab Nunukan Perkuat Penanganan TPPO dan Perlindungan PMI Non Prosedural

Pemkab Nunukan Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 20 IKM pada Tahun 2025 Dorong UMKM Go Halal

Pemkab Nunukan Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 20 IKM pada Tahun 2025 Dorong UMKM Go Halal

Pemkot Tarakan Berkomitmen untuk Mewujudkan 4 Kandidat Sekolah Rujukan Google

Pemkot Tarakan Berkomitmen untuk Mewujudkan 4 Kandidat Sekolah Rujukan Google

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.