NUNUKAN – Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas dan daya saing produk Industri Kecil dan Menengah (IKM), Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) kembali melaksanakan program fasilitasi sertifikasi halal pada tahun 2025. Sebanyak 20 pelaku IKM ditargetkan memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui program ini.
Kepala Bidang Perindustrian DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Muh Nur, S.Sos., MM., menjelaskan bahwa fasilitasi ini merupakan agenda tahunan yang konsisten dilakukan pemerintah daerah. “Setiap tahun kami memfasilitasi sekitar 20 pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Pada tahun ini pun targetnya tetap 20, dan kami harapkan seluruh peserta benar-benar serius mengikuti prosesnya,” ungkapnya.
Salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi ini adalah pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang wajib diikuti oleh peserta sebelum pengajuan sertifikasi. Pelatihan dilaksanakan selama dua hari dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama, yaitu Suradi selaku pendamping halal, serta perwakilan dari LPP MOI sebagai lembaga pemeriksa halal resmi.
Produk yang didampingi tahun ini beragam, mulai dari makanan ringan, kue, hingga air minum dalam kemasan (AMDK). Selain pelatihan, pemerintah daerah juga memberikan pendampingan teknis, akses informasi, serta menanggung seluruh biaya sertifikasi halal yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.
Label halal memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar, baik domestik maupun internasional. Sertifikasi ini juga menjadi bentuk perlindungan konsumen, pemenuhan syariat, serta legalitas produk UMKM di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal.
Dengan program ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap IKM lokal dapat tumbuh lebih kompetitif, inovatif, dan siap menembus pasar halal yang lebih luas.(dv)
Discussion about this post