NUNUKAN – Seorang pria berinisial Aun alias H-A bin S, diamankan Unir Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka usai Ketahuan hendak memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ke Malaysia tanpa dokumen yang resmi.
Aun alias HA diamankan oleh Unit Reskrim, juga atas dugaan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pelanggaran penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pada Senin (8/1/2024).
Aun alias H-A adalah warga JI. Tien Soeharto, Rt.017, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi kalimantan Utara (Kaltara), diamankan oleh Unit Reskrim di Jl. Cik Dik Tiro Rt.18 Kelurahan Nunukan Timur, pada saat terduga pelaku sementara dalam perjalanan menuju ke rumahnya.
Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan AKP Rizal Muhammad, Jumat (12/01/2024) menjelaskan kronologisnya, pada Senin, (8/1/2024) sekira pukul 11.10 WITA, bertempat di depan Gerbang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan yang beralamat di di Jl. Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, pada saat itu personil melaksanakan pengamanan ketibaan Kapal KM.Thalia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Setelah penumpang turun dari kapal, personil yang bertugas menuju ke terminal pelabuhan dan melihat dua orang penumpang mobil angkot, personil memberhentikan mobil angkot dan menginterogasi 2 orang penumpang mobil angkot tersebut dan dari hasil interogasi, di dapat informasi bahwa kedua orang tersebut bernama Irwan dan Jusmin berasal dari Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi selatan,” terangnya.
Keduannya mengaku, akan berangkat menuju ke luar negeri Malaysia melalui jalur ilegal untuk bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan cara dibantu oleh seorang pengurus bernama Aun alias HA Bin SH,” tambahnya.
Mendapati informasi tersebut, Unit Reskrim KSKP Tunon Taka langsung melakukan penangkapan Aun alias H-A, dari keterangannya didapati informasi bahwa masih ada tagi orang CPMI lainnya akan diberangkatkan oleh pelaku melalui terminal pelabuhan tunon taka dengan menggunakan kapal resmi tujuan Tawau Malaysia.
“Personil pun bergerak menuju ke terminal pelabuhan Tunon Taka dan mengamankan tiga orang CPMI, dari keterangan ketiga CPMI bernama Firman, Mail, dan Nuraini mereka berasal dari Provinsi Sulsel, yang akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit, dibantu oleh pelaku Aun alias H-A, dengan meminta biaya kepengurusan keberangkatan menuju ke luar Negeri Malaysia kepada tiga orang CPMI tersebut,” ungkapnya
Rizal Muhammad menjelaskan, ketiga CPNI yang hendak diberangkatkan tersebut tidak menggunakan paspor pekerja melainkan hanya menggunakan paspor pelawat, dengan modus operandinya merekrut, menampung, mengangkut, memindahkan, menempatkan dan Penjeratan Hutang oleh pelaku Aun alias H-A.
“Atas perbuatan tersebut personil mengamankan terduga pelaku TPPO dan barang buktinya berupa satu unit handphone, paspor, uang tunai senilai Rp5.500.000, dan tiga tiket kapal MV.MID EXPRESS NO.01 tujuan Tawau, beserta 5 orang CPMI untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kini pelaku sudah menjalani penahanan, dan disangkakan dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).(DV*)
Discussion about this post