TARAKAN – Para pelaku yang terlibat dalam perkara tindak pidana kasus pengeroyokan dan perkelahian di salah satu universitas di kota Tarakan pada 2023 lalu, tepatnya pada Senin (15/1/2024) sore kemarin resmi dikeluarkan dari sel tahanan polres tarakan, setelah emndapatkan restorative justice.
Pemberian restorative justice dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tarakan mewakili Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.H.,S.I.K bertempat di Ruangan Satreskrim Polres Tarakn sekitar pukul 16.30 Wita.
Adapun Restorative Justice yang dilakukan oleh penyidik SatReskrim Polres Tarakan terkait adanya tindak pidana pengeroyokan yang terjadi berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf I, dan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kemudian, Pasal 16 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, berdasarkan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.K. sebelum melepaskan para pelaku yang rata-rata adalah mahasiswa tersebut mengingatkan agar jangan sampai kejadian ini terulang kembali.
“Saya mengingatkan kepada adik – adik agar kejadian tidak terulang kembali dan juga agar atas kejadian ini dapat mengambil hikmah dari sisi positif,” ungkap AKP Randhya Sakhtika Putra.
Kemudian selanjutnya, ia berharap setelah bebas dapat menyampaikan dan mengimbau kepada para mahasiswa lainya untuk tidak melakukan hal-hal dapat merugikan diri sendiri serta dapat selalu menjaga Sitkamtibmas di Kota Tarakan.
“ Untuk adik – adik yang beragama Kristen dan Islam ke depanya mengikuti binrohtal (bimbingan rohani dan mental) yang di adakan setiap hari Selasa untuk yang beragama Kristen dan hari Kamis untuk yang beragama Islam di Polres Tarakan dan di harapkan adik-adik dapat mengikutinya selama 3 bulan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan menambahkan, bahwa Restorative Justice dilakukan atas permintaan dari korban maupun pelaku yang dimana kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.
Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Sebelum dilakukan Restorative Justice para pelaku telah cukup bukti melakukan tindak pidana pengeroyokan yang telah diatur dalam Pasal 170 KUHP dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/299/XIII2023/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA, tanggal 01 Desember 2023.
“Bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di Universitas Borneo Tarakan,” tukasnya.
Pada pukul 22.00 WITA, para pelaku dikeluarkan dan dibebaskan dari Rutan Polres Tarakan dan dapat pulang ke rumah masing-masing.
Kepulangan mereka selain disambut oleh teman-teman mahasiswa juga disambut khusus oleh para orang tua, rasa haru pun terlihat dalam penyambutan kebebasan ini. (HumasResTrk)
Discussion about this post