TARAKAN – Penantian panjang sejak 2013 akhirnya menemukan titik terang. Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Rapat yang digelar Rabu, 4 Maret 2026, di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan itu dihadiri Ketua dan Anggota Pansus IV bersama OPD terkait serta tim pakar ahli. Pembahasan berlangsung hangat namun penuh semangat penyelesaian.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengakui regulasi ini memiliki perjalanan yang tidak singkat.
“Perda ini sudah masuk sejak 2013, kemudian diajukan lagi pada 2019. Namun prosesnya terhenti karena berbagai kendala, termasuk pandemi COVID-19. Tahun 2022 sempat dilanjutkan, tetapi belum juga tuntas. Alhamdulillah, kali ini kita bisa menyelesaikannya,” ujarnya.
Menurutnya, secara substansi perda ini memang lebih bersifat teknis. Fokus pembahasan banyak pada penyempurnaan redaksi hukum (legal drafting) dan penyesuaian dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Karena sifatnya teknis dan tidak terlalu kompleks, pembahasannya lebih pada penyelarasan dengan Permendagri serta penguatan aspek normatifnya. Setelah itu, kita anggap selesai di tingkat pansus,” jelasnya.
Namun, Syamsuddin menegaskan, makna perda ini jauh lebih besar dari sekadar dokumen hukum. Ia menyebut, regulasi ini menjadi fondasi penting untuk memastikan pembangunan daerah benar-benar responsif terhadap kebutuhan laki-laki dan perempuan.
“Intinya ada pada rencana aksi daerah. Dari situ akan terlihat bagaimana perencanaan, pengawasan, hingga penganggaran yang pro gender. Jadi bukan hanya konsep, tetapi harus nyata dalam program dan anggaran,” katanya.
Ia mencontohkan, kebutuhan seperti fasilitas laktasi, perlindungan perempuan dan anak, hingga peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan harus memiliki dukungan anggaran yang jelas.
“Kalau ada rencana aksi daerah, maka penganggarannya juga harus mengikuti. Itu yang ingin kita kuatkan lewat perda ini,” tambahnya.
Syamsuddin juga menekankan bahwa pengarusutamaan gender bukan hanya tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan. Pelaksanaannya akan melibatkan lintas sektor, mulai dari Sekretaris Daerah sebagai ketua pokja, Bappeda sebagai pelaksana teknis, hingga seluruh perangkat daerah.
“Ini kerja bersama. Tidak bisa hanya satu dinas. Semua perangkat daerah harus terlibat,” tegasnya.
Meski pembahasan di DPRD telah selesai, masih ada tahapan administratif yang harus dilalui, mulai dari penyusunan Peraturan Gubernur, penerbitan SK Gubernur, harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, hingga fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Target kita, kalau harmonisasi berjalan lancar, satu sampai dua bulan ke depan sudah bisa disahkan. Tapi tentu harus dikawal bersama agar tidak kembali tertunda,” ungkapnya.
Bagi Syamsuddin, selesainya pembahasan ini bukan sekadar capaian legislasi, melainkan bentuk komitmen moral DPRD untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan inklusif.
“Ini sudah terlalu lama tertunda. Kita ingin kali ini benar-benar selesai dan bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Utara,” pungkasnya. (*)








Discussion about this post