JAKARTA – Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah
disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang
penegakan hukum. Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi
kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada
April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur
dari ruang detensi. Dia [orang asing] ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88
Antiteror bersama Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Jumat
(27/09/2024).
Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara,
khususnya area rawan konflik. Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku
kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai
perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.
Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat
persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek
gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.
Tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik. Penindakan
keimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat
dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Selama Januari-September 2024 tercatat
sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di
seluruh Indonesia. Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi
menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.
“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya
sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas
imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat
ketat,” lanjut Silmy.
Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi
petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian
dan uji publik yang komprehensif.
“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi
petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk
batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan [penggunaan senjata api] karena
masih menunggu aturan turunannya,” pungkas Dirjen Imigrasi.(*)
Discussion about this post