TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara masih menahan pengajuan persetujuan lintas sektor dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menyusul belum tuntasnya sejumlah persoalan krusial, terutama terkait keberadaan permukiman di kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi yang masuk Kawasan Peruntukan Industri (KIPI).
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW yang digelar, Senin (4/5/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST., bersama Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., M.M., CSL, serta dihadiri anggota pansus, tim pakar, dan perwakilan pemerintah daerah hingga OPD terkait.
Pansus menegaskan, keputusan strategis tidak akan diambil sebelum seluruh data lapangan dan aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi. Terlebih, kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi saat ini menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.
Anggota Pansus, Moh. Nafis, mengingatkan agar pelaksanaan PSN tidak mengorbankan masyarakat lokal.
“Jangan sampai masyarakat justru terpinggirkan di tengah pembangunan. Ini yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Selain persoalan permukiman, hambatan investasi juga menjadi sorotan. DPRD menilai ketiadaan aturan jelas terkait aktivitas galian C dalam RTRW membuat banyak pelaku usaha tidak dapat melanjutkan operasionalnya karena terbentur regulasi.
“Banyak izin tidak bisa diperpanjang karena terbentur RTRW. Ini berdampak langsung pada iklim investasi daerah,” ujar Pdt. Robenson Tadem.
Dalam forum tersebut, juga diungkap adanya lima syarat dari Kementerian ATR/BPN yang harus dipenuhi, termasuk aspek pengamanan wilayah perbatasan dan ketahanan pangan daerah sebesar 37 persen.
Sementara itu, usulan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk mengeluarkan permukiman seluas 112,33 hektare dari kawasan industri hingga kini belum diakomodasi pemerintah pusat. Padahal, kawasan tersebut telah lama dihuni masyarakat.
DPRD Bulungan bahkan mengusulkan alokasi kawasan permukiman hingga 1.700 hektare, dengan opsi minimal 900 hektare, guna menjamin keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
“Kalau masyarakat dikelilingi industri, bagaimana mereka bertahan sebagai nelayan dan petani? Ini harus jadi pertimbangan serius,” kata Andhika, anggota DPRD Bulungan.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR menyebutkan bahwa rancangan RTRW tetap mengakomodasi kawasan permukiman, meski keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat.
Di sisi lain, aspirasi masyarakat juga menguat. Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman, menegaskan warga tidak menolak pembangunan, namun meminta kepastian atas hak hidup mereka.
“Kami mendukung pembangunan, tapi jangan sampai kehilangan ruang hidup. Kami ingin kepastian, bukan ketidakjelasan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus RTRW berencana menggelar public hearing dan survei lapangan untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada masyarakat tanpa menghambat pembangunan daerah. (*)








Discussion about this post