NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E. secara resmi melaunching penerbangan perdana Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Kabupaten Nunukan Tahun 2026 untuk Rute Perintis SOA Nunukan, Selasa (6/1/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan, jajaran OPD, serta tamu undangan.
Launching SOA Tahun 2026 ini dilaksanakan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya dan ditandai secara simbolis dengan pengguntingan pita oleh Bupati Nunukan.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan Sabri menegaskan bahwa program SOA sangat penting untuk meringankan beban masyarakat di wilayah Krayan yang hanya bisa dijangkau melalui transportasi udara.
“Kita ketahui bersama, pesawat merupakan moda satu-satunya transportasi yang bisa menjangkau wilayah Krayan dan sekitarnya, kalau tidak kita subsidi, biaya penerbangan masih relatif mahal dan cukup memberatkan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menyebutkan, tanpa subsidi harga tiket pesawat bisa mencapai sekitar Rp1,5 juta per orang.
“Bayangkan saja Bapak Ibu, kalau tidak kita subsidi, kira-kira satu setengah juta rupiah per kepala,” ungkapnya.
Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp8,4 miliar untuk subsidi ongkos angkut selama 12 bulan di tahun 2026.
“Alhamdulillah, tadi disampaikan Kepala Bagian Perekonomian bahwa sekitar 8,4 miliar kita bantu selama 12 bulan. Ini menjadi program tiap tahunan,” katanya.
Menurut Bupati, program ini harus terus dilaksanakan karena masyarakat Krayan tidak memiliki alternatif transportasi lain.
“Masyarakat kita di Krayan tidak bisa ke Nunukan tanpa menggunakan moda transportasi udara. Jumlah penduduk di sana kurang lebih 25 ribu jiwa, dan ini menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi,” tegasnya.
Bupati juga memberikan perhatian khusus terhadap lonjakan mobilitas masyarakat saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Pada saat Nataru, mobilitas masyarakat Krayan–Nunukan pasti lebih tinggi. Harapan saya, space penerbangan yang kita sisakan bisa lebih banyak dari hari-hari biasa,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa penerbangan reguler dari APBD tetap empat kali seminggu, namun bisa diatur agar sebagian slot difokuskan saat Nataru.
“Kalau seminggu empat kali, mungkin bisa kita sisakan tiga kali saat Nataru, supaya masyarakat yang ingin ke Nunukan dan kembali ke Krayan bisa lebih banyak,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Bupati menegaskan bahwa SOA merupakan bukti kehadiran pemerintah di wilayah perbatasan.
“Krayan ini daerah perbatasan, masyarakat kita di sana masih sangat membutuhkan perhatian, inilah bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat di wilayah perbatasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Nunukan, Rohadiyansah, menjelaskan bahwa program SOA merupakan kegiatan tahunan untuk menjamin konektivitas dan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat di wilayah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan.
“Program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menjamin konektivitas dan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat,” jelas Rohadiyansah.
Ia menambahkan, SOA berfungsi menekan disparitas harga tiket, meningkatkan mobilitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan sosial.
“Pelaksanaan subsidi ongkos angkut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Rohadiyansah memaparkan bahwa pelaksanaan SOA Tahun 2026 didasarkan pada perjanjian kerja tertanggal 30 Desember 2025 dan dilaksanakan selama 12 bulan, mulai 6 Januari hingga Desember 2026.
Dijelaskannya, untuk frekuensi penerbangan, rute Nunukan–Longbawan pulang pergi dilayani sebanyak 468 penerbangan, masing-masing 234 penerbangan dari dan menuju Nunukan. yaitu Nunukan-Long Bawan sebanyak 234 flight, dan Long Bawan-Nunukan sebanyak 234 flight
Sementara rute Nunukan–Binuang pulang pergi dilayani sebanyak 104 penerbangan. untuk rutenya Nunukan-Binuang sebanyak 52 flight, dan sebaliknya Binuang-Nunukan juga sebanyak 52 flight
Program subsidi ini dilaksanakan oleh PT ASI Pudjiastuti Aviation dengan total anggaran sebesar Rp8.600.800.038.
Selain itu, Rohadiyansah juga menjelaskan skema subsidi harga tiket pesawat. Menurutnya, tanpa subsidi, harga tiket bisa mencapai Rp1,6 juta hingga Rp1,7 juta per orang.
“Harga tiket yang diatur Kementerian Perhubungan sekitar Rp524 ribu. Yang kita bayar itu biaya operasionalnya, sekitar Rp1,2 juta per tiket,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah menanggung biaya operasional penerbangan agar masyarakat hanya membayar harga tiket.
“Konsepnya sederhana, pemerintah membayar operasionalnya, kalau tidak disubsidi, harga tiket bisa naik sampai dua kali lipat,” katanya.
Bupati Nunukan menambahkan, tahun ini SOA diluncurkan lebih cepat untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat Krayan sejak awal Januari.
Untuk tahun 2026, penerbangan dari APBD tetap empat kali seminggu, ditambah dua kali seminggu dari APBN.
“Mudah-mudahan pemerintah pusat juga bisa menambah jam terbang untuk wilayah perbatasan. Intinya, kita mulai lebih cepat dari awal Januari untuk masyarakat Krayan,” ujar Bupati.
Ia pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan program SOA dengan sebaik-baiknya.
“Semoga SOA ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan doakan mudah-mudahan di tahun-tahun berikutnya kita bisa menambah lagi jam-jam penerbangannya,” tutup Bupati.
Dengan dimulainya Program SOA Tahun 2026 sejak awal tahun, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap akses transportasi udara masyarakat Krayan semakin terjangkau dan berkelanjutan. (*)










Discussion about this post