TARAKAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tarakan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jl. K.H Agus Salim, RT 15, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.Selasa(4/3).
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
“Sekitar pukul 22.15 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut. Saat hendak diberhentikan, pria tersebut melarikan diri, sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di Jl. Meranti, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial “D”.”ungkap Kasat Reskoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka D mengaku menyimpan narkotika jenis sabu milik temannya, Sdr. H, di rumahnya yang berlokasi di Jl. K.H Agus Salim, RT 15, Kelurahan Selumit. Tim Opsnal kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Sdr. H beserta seorang rekannya, Sdr. R, yang berada di dalam rumah.
“Penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam plastik hitam, serta 2 bungkus plastik klip berisi sabu di hadapan tersangka H. Dari hasil interogasi, Sdr. H mengakui bahwa 22 bungkus sabu adalah miliknya, sementara 1 bungkus lainnya milik Sdr. R,” jelas AKP Yudhit.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat pemeriksaan di ruang Satresnarkoba, tersangka D kembali mengakui bahwa masih menyimpan narkotika tambahan di rumahnya. Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus sabu di dalam stabilo serta 2 bungkus sabu di dalam kotak rokok yang diselipkan di bawah kasur. Penggeledahan ini kembali disaksikan Ketua RT setempat.
“Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskoba.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tarakan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkotika. (HumasResTrk)
Discussion about this post