Selasa, Juni 17, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terlibat Peredaran Narkoba, 3 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tarakan

by Grande Media
05/03/2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
0
Terlibat Peredaran Narkoba, 3 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tarakan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jl. K.H Agus Salim, RT 15, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.Selasa(4/3).

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

“Sekitar pukul 22.15 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut. Saat hendak diberhentikan, pria tersebut melarikan diri, sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di Jl. Meranti, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial “D”.”ungkap Kasat Reskoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka D mengaku menyimpan narkotika jenis sabu milik temannya, Sdr. H, di rumahnya yang berlokasi di Jl. K.H Agus Salim, RT 15, Kelurahan Selumit. Tim Opsnal kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Sdr. H beserta seorang rekannya, Sdr. R, yang berada di dalam rumah.

“Penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam plastik hitam, serta 2 bungkus plastik klip berisi sabu di hadapan tersangka H. Dari hasil interogasi, Sdr. H mengakui bahwa 22 bungkus sabu adalah miliknya, sementara 1 bungkus lainnya milik Sdr. R,” jelas AKP Yudhit.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan di ruang Satresnarkoba, tersangka D kembali mengakui bahwa masih menyimpan narkotika tambahan di rumahnya. Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus sabu di dalam stabilo serta 2 bungkus sabu di dalam kotak rokok yang diselipkan di bawah kasur. Penggeledahan ini kembali disaksikan Ketua RT setempat.

“Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskoba.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tarakan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkotika. (HumasResTrk)

Tags: kaltara grandenarkobaSatresnarkoba Polres Tarakan
Previous Post

TNI-Polri Bantu Evakuasi Korban Banjir 1,5 Meter yang Mau Cuci Darah

Next Post

Dua Bulan, Bareskrim Polri Berhasil Tangkap 9.586 Tersangka Kasus Narkoba

Berita Lainnya

HUT Bhayangkara Ke-79, SiDokkes Polres Tarakan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
polda kaltara

HUT Bhayangkara Ke-79, SiDokkes Polres Tarakan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

15/06/2025
Polsek Muara Muntai Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Hukum & Kriminal

Polsek Muara Muntai Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

14/06/2025
PT PRI Serahkan 5 Hewan Kurban untuk Merayakan Idul Adha
Tarakan

PT PRI Serahkan 5 Hewan Kurban untuk Merayakan Idul Adha

14/06/2025
Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 1.922,7 gram
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 1.922,7 gram

13/06/2025
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah
Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

12/06/2025
Sat Polairud Polres Tarakan Amankan 100 Karung Beras Cap Limau Asal Malaysia
polda kaltara

Sat Polairud Polres Tarakan Amankan 100 Karung Beras Cap Limau Asal Malaysia

12/06/2025
Next Post
Dua Bulan, Bareskrim Polri Berhasil Tangkap  9.586 Tersangka Kasus Narkoba

Dua Bulan, Bareskrim Polri Berhasil Tangkap 9.586 Tersangka Kasus Narkoba

Perlindungan Hukum bagi Perkawinan Campuran, Kanwil Kemenkum Kaltim Selenggarakan Belajar Bersama AHU

Perlindungan Hukum bagi Perkawinan Campuran, Kanwil Kemenkum Kaltim Selenggarakan Belajar Bersama AHU

Peduli, Berbagi Sembako untuk Nelayan Tradisional Oleh Satpolairud Polres Tarakan

Peduli, Berbagi Sembako untuk Nelayan Tradisional Oleh Satpolairud Polres Tarakan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.