Selasa, Juni 3, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terlilit Utang, Rud Warga Sebatik Rekayasa Aksi Begal dan Lukai Diri Sendiri

by Grande Media
01/06/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Terlilit Utang, Rud Warga Sebatik Rekayasa Aksi Begal dan Lukai Diri Sendiri
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN –  Tebilang nekat, Seorang pria di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, merekayasa aksi pembegalan dan bahkan melukai dirinya sendiri demi mengelabui petugas kepolisian. Aksi tersebut dilakukan karena ia diduga terlilit utang dan belum mampu membayar hasil penjualan dari petani rumput laut.

Pria tersebut diketahui bernama Rud (37), yang awalnya melaporkan telah menjadi korban pembegalan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik.

Rud, Pelaku Rekayasa Begal

Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, menjelaskan bahwa Rud datang ke Polsek Sebatik Timur sekitar pukul 15.00 WITA dan mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Dalam laporan tersebut, ia menyebut dirinya dibegal oleh tiga orang tak dikenal yang menggunakan dua sepeda motor.

“Korban mengaku usai mengambil uang di salah satu agen Brilink, lalu dalam perjalanan pulang dihadang tiga pelaku. Salah satunya disebut mengayunkan senjata tajam ke pinggul korban, kemudian korban dibawa ke area perkebunan sawit sejauh 20 hingga 30 meter dan dipukul batu hingga pingsan,” ujar IPDA Sunarwan, Minggu (01/06/2025).

Dalam laporannya Rud juga mengklaim kehilangan satu unit ponsel merek Realme dan uang tunai sebesar Rp152 juta dalam insiden tersebut.

Namun aksi nekat Rud terungkap, hasil penyelidikan polisi membongkar fakta berbeda. Pada Rabu (28/5/2025), Tim Gabungan Satreskrim Polres Nunukan dan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur menemukan bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kejadian yang dilaporkan Rud hanyalah rekayasa. Ia membuat laporan palsu karena sedang terlilit utang dan belum bisa membayar kewajiban kepada para petani rumput laut,” terang IPDA Sunarwan.

Atas perbuatannya, Rud kini dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 1 tahun 9 bulan dan denda Rp10.000. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (dv)

Tags: begalkaltara grandenunukanPolsek sebatik
Previous Post

100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud Sudah Realisasikan 20 Program Unggulan

Next Post

Itwasda Polda Kaltara Beberkan Hasil Audit Kinerja Tahap I T.A 2025

Berita Lainnya

Lapas Nunukan Berikan Remisi Khusus untuk 2 Warga Binaan Lansia
Nunukan

Lapas Nunukan Berikan Remisi Khusus untuk 2 Warga Binaan Lansia

01/06/2025
BPBD Nunukan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sembakung
Nunukan

BPBD Nunukan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sembakung

31/05/2025
Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Dilakukan Penanaman Bersama Padi Varietas Impari di Krayan
Nunukan

Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Dilakukan Penanaman Bersama Padi Varietas Impari di Krayan

30/05/2025
Di Krayan Satgas Pamtas Yonzipur 8 Laksanakan Penanaman Padi Varietas Impari
Nunukan

Di Krayan Satgas Pamtas Yonzipur 8 Laksanakan Penanaman Padi Varietas Impari

30/05/2025
BPBD: Banjir Perbatasan Nunukan Didominasi Kiriman dari Malaysia
Nunukan

BPBD: Banjir Perbatasan Nunukan Didominasi Kiriman dari Malaysia

30/05/2025
Pemkab Nunukan Salurkan Bantuan untuk 2.451 KK Terdampak Bencana Alam
Nunukan

Pemkab Nunukan Salurkan Bantuan untuk 2.451 KK Terdampak Bencana Alam

29/05/2025
Next Post
Itwasda Polda Kaltara Beberkan Hasil Audit Kinerja Tahap I T.A 2025

Itwasda Polda Kaltara Beberkan Hasil Audit Kinerja Tahap I T.A 2025

Waka Polres Tarakan Pimpim Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila

Waka Polres Tarakan Pimpim Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila

Pemprov Kaltara Berhasil Raih Opini WTP Ke-11 Berturut – Turut Dari BPK RI

Pemprov Kaltara Berhasil Raih Opini WTP Ke-11 Berturut – Turut Dari BPK RI

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.