Jumat, Juni 20, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Ilegal di Nunukan Senilai Rp162 Juta

by Grande Media
19/06/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Ilegal di Nunukan Senilai Rp162 Juta
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ballpress ilegal senilai Rp162 juta yang berasal dari Tawau, Malaysia dan diselundupkan ke wilayah Nunukan, Kalimantan Utara.

Penindakan ini dilakukan pada Selasa malam (17/6/2025), di Pangkalan Tradisional Yamaker, Nunukan, dalam Operasi gabungan yang melibatkan Lanal Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan, Satgas Intel BAIS TNI, Satgas Kopaska Guspurlakoarmada II, serta unsur maritim lainnya.

Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S.T., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa kronologi bermula dari laporan intelijen pada pukul 17.00 WITA mengenai sebuah kapal bernama KM Cahaya Nunukan yang diduga memuat ballpress dari Tawau.

“Setelah menerima laporan, saya langsung memerintahkan Tim SFOR Lanal untuk siaga di lokasi bersandar kapal dan melakukan pengawasan ketat,” ujar Danlanal.

Sekitar pukul 21.30 WITA, kapal tiba di pangkalan tradisional Yamaker. Setelah dilakukan pengawasan saat proses bongkar muat, tim gabungan melakukan penindakan pada pukul 22.14 WITA.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 81 koli ballpress yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di bawah palka kapal. Barang bukti bersama dua orang awak kapal, termasuk nakhoda, langsung diamankan ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Lanjut Danlanal dari hasil perhitungan awal, barang selundupan tersebut memiliki nilai pasar mencapai Rp162 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak sebesar Rp56,7 juta karena tidak melalui proses kepabeanan.

“Ini bentuk nyata penyelundupan yang merugikan negara. Tidak hanya secara ekonomi, tapi juga dari sisi sosial dan lingkungan,” jelasnya.

Letkol Primayantha menambahkan, penyelundupan ini merupakan pelanggaran terhadap Permendag No. 40 Tahun 2022 yang secara tegas melarang impor barang bekas.

Selain berdampak pada pasar domestik dan industri lokal, ballpress juga dikenal sebagai limbah tekstil yang sulit terurai dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

“Ballpress ilegal ini merusak pasar lokal, menghambat industri dalam negeri, dan bisa menimbulkan masalah kesehatan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman terhadap kepentingan nasional,” ujarnya.

Danlanal menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah harian Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya penguatan patroli dan penegakan hukum laut (Gakkumla) di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Kami terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dari aktivitas ilegal. TNI AL hadir untuk memastikan laut Indonesia aman dan bebas dari penyelundupan,” tegasnya. (dv)

Tags: Ballpresskaltara grandenunukanPenyelundupanTNI AL
Previous Post

KORMI Akan Tampil di Fornas NTB, Dana Hibah Sudah Disiapkan Pemkab Nunukan

Berita Lainnya

KORMI Akan Tampil di Fornas NTB, Dana Hibah Sudah Disiapkan Pemkab Nunukan
Nunukan

KORMI Akan Tampil di Fornas NTB, Dana Hibah Sudah Disiapkan Pemkab Nunukan

19/06/2025
Menilai Tingkat Kemajuan dan Kemandirian Desa Melalui Pendataan Indeks Desa 2025
Nunukan

Menilai Tingkat Kemajuan dan Kemandirian Desa Melalui Pendataan Indeks Desa 2025

19/06/2025
Polres Nunukan Tangkap Pria Pembawa Sabu Senilai Rp3,7 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Nunukan Tangkap Pria Pembawa Sabu Senilai Rp3,7 Juta

19/06/2025
Polri Peduli, Polsek Sebatik Barat Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Nunukan

Polri Peduli, Polsek Sebatik Barat Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79

19/06/2025
Iskandar Ahmaddien: Ekonomi Nunukan Tumbuh 3,55 Persen
Ekonomi

Iskandar Ahmaddien: Ekonomi Nunukan Tumbuh 3,55 Persen

19/06/2025
Ditetapkan, Status Desa Sebagai Dasar Perencanaan Program Pembangunan yang Lebih Terarah
Nunukan

Ditetapkan, Status Desa Sebagai Dasar Perencanaan Program Pembangunan yang Lebih Terarah

19/06/2025

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.