NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, mengamankan seorang pria inisial MA alias HBB (42) warga Jl. Manunggal Bhakti RT.12 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pada Senin (8/1/2023), atas tindak pidana pencurian.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan Umar (26) warga JI. Manunggal Bhakti, RT. 011, Kelurahan Nunukan Timur, Кесamatan Nunukan, pada Minggu (10/12/2023), yang kehilangan sebuah Handphone (HP) miliknya dan mengalami kerugian materil sebesar Rp3.600.000.
Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan AKP Rizal Muhammad, mengatakan setelah petugas menerima laporan pengaduan dari pelapor ataupun korban, personil Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan perkara pencurian tersebut dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan
“Dari hasil profiling diketahui identitas terduga pelaku yang telah melakukan pencurian satu unit Handphone milik pelapor, yakni MA alias HBB. personil berhasil melakukan upaya paksa terhadap pelaku, di pinggir Jl. Hasanuddin RT.14 Kelurahan Nunukan Utara, pada saat dilakukan penangkapan, personil menemukan barang bukti yang pada saat itu ada pada penguasaan terduga pelaku yaitu HP merek REDMI NOTE 11 PRO berwarna Hitam, yang di simpan di saku celana pelaku.” terangnya, Jumat (12/01/2024).
Menurut Kapolsek, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, ia mengakui perbuatannya dan bersama barang bukti yang ditemukan oleh personil, terduga pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mako polsek Kawasan Pelabuhan Guna Proses hukum lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan tersangka, ternyata merupakan tetangga rumah kost korban, Ia membuka pintu rumah kost korban kemudian mengambil HP milik korban yang pada saat itu dalam keadaan ter charge di lantai dekat pintu, setelah mengambil HP milik korban kemudian Tersangka membuang kartu cellular yang berada di HP tersebut dan menggantinya dengan kartu cellular milik tersangka dengan maksud HP milik korban akan dipergunakan sehari-hari oleh tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara . (DV*)
Discussion about this post