Jumat, Mei 9, 2025
Kaltara Grande News
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Unit Reskrim KSKP Tunon Taka Nunukan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian.

by Grande Media
12/01/2024
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Unit Reskrim KSKP Tunon Taka Nunukan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian.
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, mengamankan seorang pria inisial MA alias HBB (42) warga Jl. Manunggal Bhakti RT.12 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pada Senin (8/1/2023), atas tindak pidana pencurian.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan Umar (26) warga JI. Manunggal Bhakti, RT. 011, Kelurahan Nunukan Timur, Кесamatan Nunukan, pada Minggu (10/12/2023), yang kehilangan sebuah Handphone (HP) miliknya dan mengalami kerugian materil sebesar Rp3.600.000.

Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan AKP Rizal Muhammad, mengatakan setelah petugas menerima laporan pengaduan dari pelapor ataupun korban, personil Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan perkara pencurian tersebut dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan

“Dari hasil profiling diketahui identitas terduga pelaku yang telah melakukan pencurian satu unit  Handphone milik pelapor, yakni MA alias HBB. personil berhasil melakukan upaya paksa terhadap pelaku, di pinggir Jl. Hasanuddin RT.14 Kelurahan Nunukan Utara, pada saat dilakukan penangkapan, personil menemukan barang bukti yang pada saat itu ada pada penguasaan terduga pelaku yaitu HP merek REDMI NOTE 11 PRO berwarna Hitam, yang di simpan di saku celana pelaku.” terangnya, Jumat (12/01/2024).

Menurut Kapolsek, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, ia mengakui perbuatannya dan bersama barang bukti yang ditemukan oleh personil,  terduga pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mako polsek Kawasan Pelabuhan Guna Proses hukum lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan tersangka, ternyata merupakan tetangga rumah kost korban, Ia membuka pintu rumah kost korban kemudian mengambil HP milik korban yang pada saat itu dalam keadaan ter charge di lantai dekat pintu, setelah mengambil HP milik korban kemudian Tersangka membuang kartu cellular yang berada di HP tersebut dan menggantinya dengan kartu cellular milik tersangka dengan maksud HP milik korban akan dipergunakan sehari-hari oleh tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara . (DV*)

Previous Post

Seorang Pria diamankan unit Reskrim KSKP Tunon Taka Atas Dugaan TPPO

Next Post

Mitra, Kapolda Kaltara Makan Siang Bersama Awak Media

Berita Lainnya

Kapolres Tarakan Ajak Stakholder Ubah Selumit Pantai Jadi Kampung Bebas Narkoba
Hukum & Kriminal

Kapolres Tarakan Ajak Stakholder Ubah Selumit Pantai Jadi Kampung Bebas Narkoba

09/05/2025
KSKP Nunukan Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan untuk Pererat Kemitraan
Hukum & Kriminal

KSKP Nunukan Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan untuk Pererat Kemitraan

08/05/2025
Dua Pemuda di Sebatik Diamankan Polisi karena Diduga Bawa Sabu dari Malaysia
Hukum & Kriminal

Dua Pemuda di Sebatik Diamankan Polisi karena Diduga Bawa Sabu dari Malaysia

08/05/2025
Pemkab Nunukan Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 20 IKM pada Tahun 2025 Dorong UMKM Go Halal
Nunukan

Pemkab Nunukan Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 20 IKM pada Tahun 2025 Dorong UMKM Go Halal

08/05/2025
Komitmen Pemkab Nunukan Perkuat Penanganan TPPO dan Perlindungan PMI Non Prosedural
Hukum & Kriminal

Komitmen Pemkab Nunukan Perkuat Penanganan TPPO dan Perlindungan PMI Non Prosedural

08/05/2025
Satgas TPPO di Nunukan Selamatkan 82 Calon PMI dan Menangkap 7 Tersangka Perekrut
Hukum & Kriminal

Satgas TPPO di Nunukan Selamatkan 82 Calon PMI dan Menangkap 7 Tersangka Perekrut

08/05/2025
Next Post
Mitra, Kapolda Kaltara Makan Siang Bersama Awak Media

Mitra, Kapolda Kaltara Makan Siang Bersama Awak Media

Membawa Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan

Membawa Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan

Wawali Tarakan Mengukuhkan Guru Penggerak Angakatan 8

Wawali Tarakan Mengukuhkan Guru Penggerak Angakatan 8

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.