TARAKAN – Anggota Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Yancong, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya kepada kaltaragrande.news usai mengikuti rapat percepatan pembahasan raperda bersama pimpinan dan anggota dewan, tim pakar, serta OPD terkait, Kamis (5/3/2026), di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Tarakan Barat.
Menurut Yancong, raperda ini lahir dari kebutuhan untuk memperjelas tata cara perizinan pemanfaatan sumber daya air, khususnya di wilayah Sungai Kayan. Selama ini, pemungutan retribusi penggunaan air permukaan masih mengacu pada perda pajak dan retribusi daerah yang sifatnya umum.
“Kalau ini dibuat berdiri sendiri dalam bentuk perda, maka pengaturannya akan lebih spesifik, terutama dari sisi teknis pemanfaatan air. Tapi yang paling penting, jangan sampai memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini baru sekitar 20 perusahaan yang tercatat memanfaatkan air permukaan secara resmi. Padahal, potensi pengguna di lapangan dinilai masih jauh lebih besar.
“Artinya masih banyak potensi yang belum tergarap maksimal. Harapan kita, dengan perda ini, PAD dari sektor penggunaan air permukaan bisa meningkat lebih signifikan,” ujarnya.
Yancong menambahkan, selama ini perhitungan besaran pembayaran dilakukan secara teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), sementara dasar hukumnya mengacu pada perda pajak dan retribusi daerah. Ke depan, raperda ini akan mengatur secara lebih rinci mekanisme perizinan dan perhitungan teknis tersebut.
Ia juga menyoroti capaian PAD Kaltara yang dinilai belum optimal. Dari target sekitar Rp1 triliun per tahun, realisasi tahun lalu disebut tidak mencapai Rp145 miliar.
“PAD ini jangan hanya jadi penopang APBD. Kalau bisa, PAD yang menjadi andalan kita untuk membiayai kegiatan pembangunan di Kaltara,” katanya.
Dalam rapat, lanjut Yancong, sejumlah faktor penyebab belum optimalnya PAD turut dibahas, termasuk kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor serta belum maksimalnya penagihan kepada wajib pajak.
Meski demikian, ia kembali mengingatkan agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, optimalisasi pendapatan harus difokuskan pada sektor usaha yang memanfaatkan sumber daya air dalam skala besar.
“Kita ingin ada peningkatan pendapatan daerah yang signifikan. Tapi sekali lagi, jangan sampai membebani masyarakat kecil. Prinsipnya adil dan proporsional,” pungkasnya. (*/kaltaragrande.news)








Discussion about this post