Rabu, Agustus 27, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Timur

Kanwil Kemenkum Kaltim Ikuti Kickoff Pelatihan Paralegal untuk Hadirkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat

by Grande Media
18/02/2025
in Kalimantan Timur
0
Kanwil Kemenkum Kaltim Ikuti Kickoff Pelatihan Paralegal untuk Hadirkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut serta dalam kegiatan “Kickoff Pelatihan Paralegal Serentak Khusus bagi Kelompok Kadarkum” yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),  18 Februari 2025.

Hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Ikmal Idrus, Kepala Divisi PPPH, Ferry Gunawan C. Pelatihan ini merupakan bagian dari rangkaian program untuk meningkatkan kompetensi paralegal dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pelatihan ini diikuti oleh 3.019 peserta melalui platform daring dan akan berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Februari 2025. Setelah itu, peserta akan menjalani aktualisasi di wilayah masing-masing selama tiga bulan.

Dalam sambutannya, Kepala BPHN, Min Usihen, menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Posbankum ini diharapkan menjadi wadah utama bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, bantuan hukum, advokasi, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta rujukan kepada advokat.

Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan merupakan bagian dari upaya mendukung poin ketujuh dari delapan Asta Cita Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas korupsi dan narkoba. Dengan adanya Posbankum, setiap kecamatan diharapkan memiliki minimal satu pusat layanan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat.

Sebagai bagian dari program pelatihan ini, para peserta yang berasal dari kelompok Kadarkum akan diberikan kompetensi sebagai paralegal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Setelah menjalani pelatihan dan aktualisasi, mereka yang memenuhi kompetensi akan mendapatkan sertifikasi “Certified Paralegal of Legal Aid” (CPLA) dari BPHN atas nama Menteri Hukum RI.

Min Usihen menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebuah langkah konkret untuk memastikan layanan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Dengan terbentuknya Posbankum Desa/Kelurahan, kita berharap masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap keadilan, serta dapat menyelesaikan permasalahan hukum mereka dengan lebih mudah dan terarah,” ujarnya.

Keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan juga sejalan dengan upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin 16.3 yang menekankan pada penguatan supremasi hukum dan akses yang setara terhadap keadilan bagi semua. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, komunitas, dan masyarakat luas, diharapkan kesadaran hukum dapat tumbuh dan menjadi bagian dari budaya yang menciptakan ketertiban sosial.

Kakanwi Kemenkum Kaltim, aikmal Idrus mengapresiasi bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil. Dengan pelatihan paralegal ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu memberikan bantuan hukum dan memperkuat sistem hukum di tingkat lokal. (*)

Tags: kaltara grandeKanwil Kemenkum Kaltim
Previous Post

Perdana di Kaltara, RSUD dr. H Jusuf SK Laksanakan Operasi Bedah Jantung Terbuka

Next Post

Pengurus DWP Kanwil Kemenkum Kaltim Dikukuhkan, Siap Berkontribusi

Berita Lainnya

Percepat Birokrasi,  Kanwil Hukum Kaltim Perkenalkan Inovasi Layanan “HARMONIS” Ke JICA Jepang
Kalimantan Timur

Percepat Birokrasi, Kanwil Hukum Kaltim Perkenalkan Inovasi Layanan “HARMONIS” Ke JICA Jepang

27/08/2025
Hari Pengayoman ke-80 : Kemenkum Kaltim Gelorakan Integritas dan Pelayanan Prima
Kalimantan Timur

Hari Pengayoman ke-80 : Kemenkum Kaltim Gelorakan Integritas dan Pelayanan Prima

22/08/2025
Semarak 80 Tahun Pengayoman, Kemenkum Kaltim Gelar Pelayanan Publik dan Dukung UMKM
Kalimantan Timur

Semarak 80 Tahun Pengayoman, Kemenkum Kaltim Gelar Pelayanan Publik dan Dukung UMKM

13/08/2025
Kakanwil Ikmal Idrus Tekankan Kinerja Anggaran yang Berkualitas  dalam Supervisi Tindak Lanjut Penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran TA 2026
Kalimantan Timur

Kakanwil Ikmal Idrus Tekankan Kinerja Anggaran yang Berkualitas dalam Supervisi Tindak Lanjut Penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran TA 2026

12/08/2025
Lantik 12 PPNS dan 2 Notaris Pengganti , Kakanwil Kemenkum Kaltim Menekankan Pentingnya Profesionalisme
Kalimantan Timur

Lantik 12 PPNS dan 2 Notaris Pengganti , Kakanwil Kemenkum Kaltim Menekankan Pentingnya Profesionalisme

12/08/2025
Keseruan Lomba Sambut Koin Kelingking, Bikin Meriah Peringatan Kemerdekaan
Kalimantan Timur

Keseruan Lomba Sambut Koin Kelingking, Bikin Meriah Peringatan Kemerdekaan

12/08/2025
Next Post
Pengurus DWP Kanwil Kemenkum Kaltim Dikukuhkan, Siap Berkontribusi

Pengurus DWP Kanwil Kemenkum Kaltim Dikukuhkan, Siap Berkontribusi

Teguh Santosa Meluncurkan Buku Terbaru Berjudul “Reunifikasi Korea: Game Theory”.

Teguh Santosa Meluncurkan Buku Terbaru Berjudul "Reunifikasi Korea: Game Theory".

Mantan Dirut RSUD Nunukan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Mantan Dirut RSUD Nunukan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.