Jumat, September 19, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kecanduan judi Slot Seorang Anak di Nunukan Tega Menggelapkan Barang berharga milik Ibu kandungnnya

by Grande Media
20/03/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Kecanduan judi Slot Seorang Anak di Nunukan Tega Menggelapkan Barang berharga milik Ibu kandungnnya

Kapolsek KSKP Nunukan, IPDA Andre Azmi Azhari , bersama terduga pelaku. (dv)

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Gara-gara kecanduan judi slot atau online seorang Pemuda bernama inisial Ba Alias Ba Bin Ba (25) di kabupaten Nunukan nekat menggadaikan barang berharga dan elektronik milik Ibu kandung nya sendiri sebagai modal.

Akibat perbuatannya, ia dilaporkan oleh ibu kandungnya yang bernama inisial Sa Binti An, kepada  Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Kamis (06/03/2025), karena tega menggelapkan barang berharga milik ibunya yang bernilai hingga ratusan juta rupiah tersebut.

Kapolsek KSKP Nunukan, IPDA Andre Azmi Azhari menjelaskan kronologis kejadiannya bermula dari kecurigaan S Binti A, terhadap anaknya, Ketika diminta kunci toko, namun Ba Alias Ba Bin Ba tidak memberinya kunci toko dengan alasan kunci tersebut dititipkannya kepada seorang temannya.

“Pada hari Kamis (6/03/2025, sekira pukul 23.00 wita  Ibu Sa Binti An, menemui anaknya untuk meminta kunci toko, yang beralamat di Jln Pasar Baru. Namun saat meminta kunci tersebut B tidak memberikan kunci toko tersebut, dengan alasan kuncinya sudah ia berikan kepada temannya. Karena saya merasa curiga, ibunya pun langsung pergi ke toko, kunci pintu toko pun dibuka paksa, dengan bantuan teman si Ibu, lalu  keduanya langsung mendobrak pintu agar bisa masuk ke dalam toko, alangkah terkejutnya sang ibu ketika melihat bahwa barang miliknya berupa 4 unit kulkas dan 1 unit Freezer telah hilang,  Ibu S Binti A pun menaruh curiga kepada anaknya Ba Alias Ba Bin Ba yang sebelum nya juga sudah sering menjual barang milik saya,” terang Andre dalam Press releasenya dengan media, Rabu (19/03/2025).

“Dari hasil introgasi sang ibu, ternyata tidak hanya 4 unit kulkas dan 1 unit Freezer, 1 unit mobil Daihatsu zigra milik ibunya pun dijual oleh anaknya tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan ibunya, atas Kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 232.500.000 (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan Kejadian tersebut kepada pihak berwajib (Polri) untuk ditindak lanjuti,” tambanya.

Menerima laporan tersebut, unit reskrim KSKP Nunukan bersama tim unit Jatanras Polres Nunukan, akhirnya berhasil mengamankan Ba di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pembangunan Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan.

“Pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wita, personil unit reskrim KSKP dan Jatanras Polres Nunukan berhasil mengamankan terduga pelaku, berdasarkan pengakuan terduga pelaku yang telah mengakui perbuatannya. Dan barang bukti berhasil ditemukan oleh personil, akhirnya kemudian terduga pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan di polsek KSKP Guna Proses hukum lebih lanjut,” ungkap Andre.

Andre menyebut, tindak pidana dan pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yaitu tindak Pidana Penggelapan, “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP Juncto Pasal Pasal 376 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga Juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900 (Sembilan ratus rupiah). (dv)

Tags: judi onlinekaltara grandekskp nunukanslot
Previous Post

Penumpang Speedboat Tarakan-Sebatik PP Kecewa, Sering Mengalami Kendala Mesin Yang Kurang optimal dan BPTD Kaltara Kurang Pengawasan

Next Post

Silaturahmi Serta Memperkuat Sinergitas, BNNP dan Binda Kaltara Kunjungi Lapas Tarakan

Berita Lainnya

Pembak Nunukan Raih Award Tata Kelola Transformasi Digital Terbaik di tingkat provinsi
Nunukan

Pembak Nunukan Raih Award Tata Kelola Transformasi Digital Terbaik di tingkat provinsi

19/09/2025
Diduga Karena Korsleting Listrik, Satu Rumah di Sebatik Ludes Terbakar
Nunukan

Diduga Karena Korsleting Listrik, Satu Rumah di Sebatik Ludes Terbakar

19/09/2025
DPRD Kaltara Dapil Nunukan dan Insan Pers Sepakat Perkuat Sinergi Informasi Publik
Nunukan

DPRD Kaltara Dapil Nunukan dan Insan Pers Sepakat Perkuat Sinergi Informasi Publik

18/09/2025
Peduli Korban Kebakaran, TP PKK Kabupaten Nunukan Salurkan Bantuan
Nunukan

Peduli Korban Kebakaran, TP PKK Kabupaten Nunukan Salurkan Bantuan

18/09/2025
Wabup Hermanus : ASN Harus Bijak di Media Sosial dan Fokus pada Program yang Menyentuh Masyarakat
Nunukan

Wabup Hermanus : ASN Harus Bijak di Media Sosial dan Fokus pada Program yang Menyentuh Masyarakat

17/09/2025
Wujud Nyata Peduli dan Bersatu, Dua Bupati Tinjau dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lumbis
Nunukan

Wujud Nyata Peduli dan Bersatu, Dua Bupati Tinjau dan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lumbis

17/09/2025
Next Post
Silaturahmi Serta Memperkuat Sinergitas, BNNP dan Binda Kaltara Kunjungi Lapas Tarakan

Silaturahmi Serta Memperkuat Sinergitas, BNNP dan Binda Kaltara Kunjungi Lapas Tarakan

ABG Ijin Belajar, Ternyata dibawa “Abang” ke Hotel dan Disetubuhi

ABG Ijin Belajar, Ternyata dibawa “Abang” ke Hotel dan Disetubuhi

BI Kaltara Promosikan Kearifan Lokal dan UMKM Syariah Level Nasional di Kashafa 2025

BI Kaltara Promosikan Kearifan Lokal dan UMKM Syariah Level Nasional di Kashafa 2025

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.