Jumat, November 7, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Tarakan

Dua Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947

by Grande Media
29/03/2025
in Tarakan
0
Dua Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947

Pmeberian Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Dalam rangkaian acara Pemberian Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan secara simbolis dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari Idul Fitri Tahun 2025, Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan yang beragama hindu berhak menerima RK I yang diserahkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, bertempat di ruang pimpinan, Jum’at (28/03).

Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Lapas dan Rutan melalui aplikasi Zoom ID terpusat dari Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Jupri menerangkan bahwasanya Remisi atau pengurangan masa pidana berdasarkan Undang-Undang merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP yang telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat administratif artinya minimal telah menjalani masa pidana sem ala maupun substantif serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil penilaian.

“Hari ini kami telah melaksanakan kegiatan pemberian RK I secara simbolis dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 kepada dua orang WBP yang beragama hindu. Kegiatan ini digelar secara daring terpusat. Besaran RK I Hari Suci Nyepi di Lingkungan Lapas Kelas IIA Tarakan adalah 2 bulan pengurangan masa pidana. Kami ucapkan selamat atas remisi ini, Semoga dapat dijadikan landasan motivasi untuk selalu mengoreksi diri dan menyadari kesalahan serta menjauhkan diri dari resiko pelanggaran keamanan dan ketertiban (Kamtib). Tidak hanya itu, Semoga hal ini menjadi bagian dari langkah Lapas Tarakan dalam memenuhi hak para WBP”, terangnya.

Permberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan Hak WBP sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Penyerahan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (*)

Tags: ditjenpaSinfoimipaskaltara grandekemenimipaslapas tarakanpemasyarakatanremisi
Previous Post

Semarak Ramadhan, Polres Tarakan Berbagi Takjil dengan Masyarakat Juata Laut

Next Post

Banjir Melanda, Bupati Nunukan Irwan Sabri Langsung Ke Lapangan Himbau Warga Waspada

Berita Lainnya

Gubernur Zainal Sampaikan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi di Tarakan
Tarakan

Gubernur Zainal Sampaikan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi di Tarakan

06/11/2025
Data Sementara 17 Rumah Alami Kerusakan dari Dampak Gempa Bumi di Tarakan
Tarakan

Data Sementara 17 Rumah Alami Kerusakan dari Dampak Gempa Bumi di Tarakan

06/11/2025
Respons Cepat Pasca Gempa, Polres Tarakan Bersama Personil Brimobda Kaltara Diturunkan ke Berbagai Wilayah
Tarakan

Respons Cepat Pasca Gempa, Polres Tarakan Bersama Personil Brimobda Kaltara Diturunkan ke Berbagai Wilayah

05/11/2025
Pasca Gempa, Forkopimda Tarakan Tinjau Rumah Sakit Memastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Tarakan

Pasca Gempa, Forkopimda Tarakan Tinjau Rumah Sakit Memastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

05/11/2025
BMKG Tegaskan Gempa di Tarakan tidak Berpotensi Tsunami
Tarakan

BMKG Tegaskan Gempa di Tarakan tidak Berpotensi Tsunami

05/11/2025
Tarakan Diguncang Gempa M 4,8 Pasien Rumah Sakit Dievakuasi
Tarakan

Tarakan Diguncang Gempa M 4,8 Pasien Rumah Sakit Dievakuasi

05/11/2025
Next Post
Banjir Melanda, Bupati Nunukan Irwan Sabri Langsung Ke Lapangan Himbau Warga Waspada

Banjir Melanda, Bupati Nunukan Irwan Sabri Langsung Ke Lapangan Himbau Warga Waspada

Nunukan Banjir, Tim BPBD Siap Siaga Melakukan Pemantauan

Nunukan Banjir, Tim BPBD Siap Siaga Melakukan Pemantauan

1 Rumah Terancam Roboh, BPBD Nunukan Siaga di Lokasi Longsor

1 Rumah Terancam Roboh, BPBD Nunukan Siaga di Lokasi Longsor

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.