Rabu, Agustus 12, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkum Tuntaskan Harmonisasi RPermen PKP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

by Grande Media
25/04/2025
in Nasional
0
Kemenkum Tuntaskan Harmonisasi RPermen PKP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menuntaskan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Kemenkum menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP pada tanggal 16 April lalu. Kemudian tahap harmonisasi diselesaikan dalam waktu satu hari, dan peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 22 April 2025.
“Telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 tanggal 17 April 2025 dan per 22 April kemarin sudah berlaku,” ujar Supratman, Kamis (24/04/2025) di gedung Kemenkum Jakarta.
Lulusan doktor Universitas Muslim Indonesia ini menyebut tim kerja harmonisasi terdiri dari perwakilan Kemenkum, Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik, BP Tapera, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Bank Tabungan Negara.
Dalam rapat tim kerja, terdapat tiga poin penting yang dibahas. Pertama, pencantuman “besaran penghasilan” ke dalam judul RPermen tersebut. Kemudian, pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam bab tersendiri. Dan poin ketiga yaitu perubahan rincian mengenai zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang perseorangan.
“Dari hasil harmonisasi maka terdapat tiga ruang lingkup di rancangan permen ini, yaitu besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR,” katanya.
Menkum berharap terbitnya peraturan ini dapat mendukung terwujudnya program Presiden Prabowo untuk membangun tiga juta rumah.
“Saya berharap dengan peraturan ini bisa membuat gairah pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana program Presiden Prabowo bisa lebih mudah diwujudkan,” ujar Menteri yang akrab disapa Bang Maman ini.
Untuk diketahui, harmonisasi merupakan salah satu fungsi Kemenkum yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur. (*)
Tags: kalara grandekawil kemneham kaltimkemenkum
Previous Post

Produk Unggulan Warga Binaan Lapas Tarakan Ditampilkan Pada Ajang Nasional IPPA Fest 2025

Next Post

Pj. Sekprov Dorong Smart City Kaltara

Berita Lainnya

Pelantikan JMSI Papua Barat Jadi Tonggak Penguatan Pers Siber Profesional di Tanah Papua
Nasional

Pelantikan JMSI Papua Barat Jadi Tonggak Penguatan Pers Siber Profesional di Tanah Papua

01/08/2026
Dewan Pers Keluarkan Sikap Resmi, Tegaskan Pertanyaan Wartawan Bagian dari Kerja Jurnalistik
Nasional

Dewan Pers Keluarkan Sikap Resmi, Tegaskan Pertanyaan Wartawan Bagian dari Kerja Jurnalistik

20/07/2026
Usai Tuai Kecaman, Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan atas Ucapan saat Konferensi Pers
Nasional

Usai Tuai Kecaman, Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan atas Ucapan saat Konferensi Pers

20/07/2026
Ketum JMSI: Jurnalisme Beperan Memitigasi Persoalan Kemanusiaan
Nasional

Ketum JMSI: Jurnalisme Beperan Memitigasi Persoalan Kemanusiaan

11/07/2026
Kemenhub Dorong Konektivitas Udara ASEAN–China Lewat Forum ACWG-RASA di Yogyakarta
Nasional

Kemenhub Dorong Konektivitas Udara ASEAN–China Lewat Forum ACWG-RASA di Yogyakarta

09/07/2026
Prabowo Siap Wujudkan Aspirasi Kampus, Riset dan Beasiswa Doktor Jadi Perhatian
Nasional

Prabowo Siap Wujudkan Aspirasi Kampus, Riset dan Beasiswa Doktor Jadi Perhatian

28/06/2026
Next Post
Pj. Sekprov Dorong Smart City Kaltara

Pj. Sekprov Dorong Smart City Kaltara

Personel Gabungan Polda Kaltara dan Polresta Bulungan Tingkatkan Kompetensi Penembakan Gas Air Mata melalui Sertifikasi

Personel Gabungan Polda Kaltara dan Polresta Bulungan Tingkatkan Kompetensi Penembakan Gas Air Mata melalui Sertifikasi

Gubernur Zainal : Kawasan Ekonomi Khusus Mangkupadi Dorong Percepatan Pembangunan Kaltara

Gubernur Zainal : Kawasan Ekonomi Khusus Mangkupadi Dorong Percepatan Pembangunan Kaltara

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.