JAKARTA – Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, melalui video yang dikutip dari akun resmi @officialdewanpers, Senin (20/7/2026).
Dewan Pers menyatakan, tindakan atau ucapan yang merendahkan wartawan dapat mencederai hubungan profesional antara jurnalis dengan berbagai pihak yang menjadi sumber informasi. Sikap saling menghormati dinilai penting dalam menjaga iklim kebebasan pers yang sehat.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) dalam konferensi pers advokat Hotman Paris Hutapea setelah pemeriksaan kliennya, Febri Ardiansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI.
Konferensi pers yang berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta itu diwarnai sesi tanya jawab antara wartawan dan pihak kuasa hukum. Salah satu wartawan mengajukan pertanyaan terkait apakah Febri Ardiansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya.
Dewan Pers kemudian menyampaikan keprihatinan atas respons yang dinilai menggunakan ungkapan bernada merendahkan terhadap wartawan.
“Dewan Pers menyesalkan sikap yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Sebuah pertanyaan yang tidak berkenan hendaknya dijawab dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi tersebut.
Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan bertanya, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik. Setiap wartawan memiliki kewajiban mencari informasi secara berimbang sebagai upaya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Hal tersebut, lanjut Dewan Pers, merupakan bagian dari perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Dewan Pers mengingatkan bahwa fungsi pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan kontrol sosial, memberikan kritik, koreksi, serta saran terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Melalui Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan mendukung terciptanya ruang publik yang menjunjung profesionalisme serta etika komunikasi.
Dewan Pers juga mengingatkan wartawan untuk tetap menjalankan tugas dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan menghargai kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab, Dewan Pers berharap kebebasan pers dapat terus terjaga sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. (*)









Discussion about this post