JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh wartawan dan organisasi profesi pers setelah pernyataannya dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai kritik luas.
Permintaan maaf itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (20/7/2026). Dalam video tersebut, Hotman mengaku menyesali ucapannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
“Saya menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), rekan-rekan wartawan, dan seluruh organisasi wartawan atas ucapan saya dalam konferensi pers,” kata Hotman.
Ia menjelaskan, pernyataan tersebut terlontar karena dirinya terbawa emosi ketika terus menerima pertanyaan yang menurutnya berada di luar kapasitasnya untuk dijawab.
Hotman mengatakan wartawan saat itu berulang kali menanyakan dugaan adanya hidden agenda atau agenda tersembunyi di balik penanganan kasus yang menjerat kliennya, Febrie Adriansyah. Menurutnya, ia telah beberapa kali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut karena bukan bagian dari institusi penegak hukum.
“Saya sudah berkali-kali mengatakan tidak tahu karena saya memang tidak memiliki kapasitas menjawab pertanyaan itu. Karena pertanyaan terus diulang, saya menjadi emosional,” ujarnya.
Insiden itu terjadi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada wartawan. Ia juga sempat mengatakan “shut up” dan menyebut jurnalis sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan serupa kepada Mabes Polri.
Ucapan tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai sikap tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalis.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa pertanyaan kritis merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang.
Menurut Herik, perbedaan pandangan antara narasumber dan wartawan seharusnya disikapi dengan dialog yang santun, bukan dengan ucapan yang merendahkan profesi lain.
Permintaan maaf Hotman Paris pun menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan berharap insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi antara narasumber dan insan pers, sehingga proses penyampaian informasi kepada masyarakat tetap berlangsung secara profesional dan saling menghormati. (*)










Discussion about this post