Tarakan – Dalam usaha memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual di Kota Tarakan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriani bersama dengan tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual di Kota Tarakan. Kegiatan diseminasi dan edukasi ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Royal Crown Tarakan, Selasa (17/06/2025).
Pembukaan kegiatan di awali dengan laporan dari Kabid Mia selaku ketua panitia kegiatan. “Dengan adanya kegiatan diseminasi dan edukasi ini nantinya produk-produk UMKM di Kota Tarakan mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.” Ucap Mia. Kabid Mia juga menyampaikan harapannya dengan adanya kegitan ini dapat meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM di Kota Tarakan tentang Hak Kekayaan Intelektual khususnya merek dan indikasi geografis.

Pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kakanwil Ikmal yang menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata Kanwil Kemenkum Kaltim mendukung program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya masyarakat Kota Tarakan dengan memberikan pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual.
“Dengan adanya kegiatan ini, nantinya pelaku UMKM di Kota Tarakan dapat mencegah penggunaan produknya tanpa izin, baik itu dari merek, paten, maupun hak cipta dari pembajakan dan peniruan.” Ucap Kakanwil Ikmal.
Diakhir sambutannya Kakanwil Ikmal menyampaikan Kanwil Kemenkum Kaltim siap dengan terbuka untuk bekerja sama dengan stakeholder di Kota Tarakan dalam mewujudkan perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual bagi masyarakat di Kota Tarakan.
Kegiatan ini diikuti juga oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tarakan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata Kota Tarakan, dan pelaku UMKM Binaan dari Pemerintah Kota Tarakan.(**)
Discussion about this post