Samarinda – Menutup rangkaian kegiatan Beauty of Samarinda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Hukum kembali menghadirkan layanan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara langsung kepada para pelaku UMKM. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025 di Hotel Mercure Samarinda, sekaligus menjadi bagian dari semarak peringatan Hari Pengayoman yang ke-80.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa Layanan pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif lokal melalui edukasi dan fasilitasi pendaftaran KI. Para pelaku UMKM diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai proses pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri, serta konsultasi seputar perlindungan hukum atas karya dan produk mereka.
Kegiatan pendampingan ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta, yang memanfaatkan momen ini sebagai langkah awal untuk memperkuat legalitas usaha dan membuka peluang nilai tambah secara ekonomi. Banyak pelaku usaha yang baru menyadari bahwa logo, nama dagang, hingga konten digital mereka termasuk objek yang dapat dilindungi melalui sistem kekayaan intelektual.
Sebagai bagian dari penutupan acara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, juga turut hadir dan memberikan pandangan umum mengenai Kekayaan Intelektual dalam sesi talkshow yang diselenggarakan oleh panitia. Kehadiran beliau mempertegas pentingnya sinergi antara edukasi hukum dan pemberdayaan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Acara juga dimeriahkan dengan seremonial penyerahan sertifikat hak merk yang diberikan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim dan didampingi juga oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim kepada para pelaku UMKM yang sudah berhasil mendaftarkan merk. Melalui partisipasi aktif dalam rangkaian Beauty of Samarinda, Kanwil Kemenkum Kaltim menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang nyata, inklusif, dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya dalam perlindungan kekayaan intelektual.(*)
Discussion about this post