Kamis, Juli 30, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Timur

Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR

by Grande Media
09/07/2025
in Kalimantan Timur, Nasional
0
Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal sebagai RUU KUHAP kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DIM diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, pada rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (8/7/2025) siang.

Wamenkum mengatakan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini telah digunakan selama lebih dari 40 tahun. Dalam perjalanannya, penerapan KUHAP ini mendapat tantangan karena berbagai perubahan dan perkembangan hukum, serta berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu, diperlukan perubahan KUHAP agar lebih sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.

“Dengan adanya perubahan pada sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi di Indonesia, maka diperlukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Wamenkum saat menyampaikan pandangan pemerintah di ruang rapat Komisi III DPR.

Wamen yang akrab disapa Prof. Eddy ini menerangkan bahwa perubahan KUHAP juga diperlukan karena KUHP yang baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Sehingga diperlukan penyesuaian terhadap prosedur hukum dalam penanganan perkara pidana.

“Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum,” tuturnya.

Ia menjelaskan RUU KUHAP mengandung beberapa penguatan norma untuk menyempurnakan hukum acara pidana, di antaranya penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana; pengaturan mekanisme keadilan restoratif; penguatan peran advokat; pengaturan saksi mahkota; hingga pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

“Berdasarkan penguatan norma di atas, RUU KUHAP diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana terpadu, yang memperkuat tugas, fungsi dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Nico Afinta, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan DIM agar dapat mengakomodir kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia. Kemenkum telah menerima usulan dari tenaga ahli, akademisi, advokat, kementerian/lembaga terkait, dan koalisi masyarakat sipil. Ia berharap proses pembahasan RUU KUHAP dapat berjalan lancar sehingga Indonesia bisa menghasilkan produk hukum baru yang relevan dengan kondisi bangsa Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan memberikan masukan dalam penyusunan DIM, baik para pakar, advokat, juga koalisi masyarakat sipil. RUU KUHAP ini merupakan hasil kerja kita bersama untuk kemajuan hukum di Indonesia,” ucap Nico.

Tags: kaltara grandeKanwil Kemenkum Kaltimkemenkummenkum
Previous Post

Kapolda Kaltara Sambut Kedatangan Tim Staf Ahli Kemenko Polkam RI di Tarakan

Next Post

Di Depan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual

Berita Lainnya

Dewan Pers Keluarkan Sikap Resmi, Tegaskan Pertanyaan Wartawan Bagian dari Kerja Jurnalistik
Nasional

Dewan Pers Keluarkan Sikap Resmi, Tegaskan Pertanyaan Wartawan Bagian dari Kerja Jurnalistik

20/07/2026
Usai Tuai Kecaman, Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan atas Ucapan saat Konferensi Pers
Nasional

Usai Tuai Kecaman, Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan atas Ucapan saat Konferensi Pers

20/07/2026
Ketum JMSI: Jurnalisme Beperan Memitigasi Persoalan Kemanusiaan
Nasional

Ketum JMSI: Jurnalisme Beperan Memitigasi Persoalan Kemanusiaan

11/07/2026
Kemenhub Dorong Konektivitas Udara ASEAN–China Lewat Forum ACWG-RASA di Yogyakarta
Nasional

Kemenhub Dorong Konektivitas Udara ASEAN–China Lewat Forum ACWG-RASA di Yogyakarta

09/07/2026
Prabowo Siap Wujudkan Aspirasi Kampus, Riset dan Beasiswa Doktor Jadi Perhatian
Nasional

Prabowo Siap Wujudkan Aspirasi Kampus, Riset dan Beasiswa Doktor Jadi Perhatian

28/06/2026
Bank Raya dan TDA Hadirkan GEN TDA Raya, Dorong UMKM Naik Kelas di Era Digital
Kalimantan Utara

Bank Raya dan TDA Hadirkan GEN TDA Raya, Dorong UMKM Naik Kelas di Era Digital

24/06/2026
Next Post
Di Depan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual

Di Depan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual

Gelar Rakor Dekonsentrasi, Pemprov Dorong Sinergitas Dalam Percepatan Pembangunan Kaltara

Gelar Rakor Dekonsentrasi, Pemprov Dorong Sinergitas Dalam Percepatan Pembangunan Kaltara

Pemprov Kaltara Dukung Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif Daerah

Pemprov Kaltara Dukung Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif Daerah

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.