Kamis, November 6, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Curi Kursi Belajar, 2 Pemuda di Tarakan Ditangkap Polisi

by Grande Media
05/09/2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
0
Curi Kursi Belajar, 2 Pemuda di Tarakan Ditangkap Polisi

RD dan JM di Tahan di Mako Polres Tarakan, usai ditangkap karena mencuri kursi milik pesantren. (ml)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Tim resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku utama pencurian belasan kursi milik Pesantren Darul Qur’an Kaltara di jalan Sungai Bengawan, RT 18, Kelurahan Juata Permai, Kecataman Tarakan Utara, pada 25 Agustus 2025 lalu.

Pelaku berinisial RD (22) saat ditangkap sedang beristirahat di bawah kolong rumah kosong milik warga,  tak jauh dari lokasi ia melakukan pencurian.

Hasil pengembangan tim Resmob juga berhasil menangkap pelaku lain berinisial JM (29).

“Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RD di sebuah rumah tak berpenghuni di Jalan Sungai Bengawan. Sementara itu, JM ditangkap di sebuah warung saat asik nongkrong yang tak jauh dari lokasi RD berada”, terang AKP Ridho Pandu Abdillah,  Kasat Reskrim Polres Tarakan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama berinisial RD merupakan pengangguran,  masuk ke dalam pesantren saat salah satu ruang kelas tidak terkunci, RD mencuri 11 buah kursi lipat, membongkar bagian kayu dan busanya, lalu membawa rangka besi kursi tersebut menggunakan karung”, jelasnya lagi, Kamis (04/05/2025).

Kasat juga menguraikan, saat akan menjual besi tersebut, RD meminta tolong rekanya berinisial JM.

“Setelah itu RD menghubungi rekannya  JM untuk menjual besi hasil curian kepada pengepul besi tua,  dari penjualan tersebut,  keduanya hanya mendapatkan uang Rp 130 ribu yang kemudian “dibagi, RD mendapat Rp 100 ribu dan JM  Rp 30 ribu”, ungkapnya

Untuk motifnya, Kasat mengatakan pelaku RD mengambil kursi ini karena tidak memiliki pekerjaan dan butuh uang untuk keperluan sehari-hari seperti makan dan membeli rokok.

Atas kejadian ini pihak pesantren mengalami kerugian jutaan rupiah. Dan atas perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan JM dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.(*ml)

Tags: kaltara grandepencuri kursipesantrenpolres tarakan
Previous Post

Besok Lomba Gerak Jalan di Nunukan, Ribuan Peserta Siap Meriahkan HUT RI ke-80

Next Post

Wagub Buka Uji Kompetensi JPT Madya, Wujudkan Profesionalisme ASN Berkualitas

Berita Lainnya

Respons Cepat Pasca Gempa, Polres Tarakan Bersama Personil Brimobda Kaltara Diturunkan ke Berbagai Wilayah
Tarakan

Respons Cepat Pasca Gempa, Polres Tarakan Bersama Personil Brimobda Kaltara Diturunkan ke Berbagai Wilayah

05/11/2025
Pasca Gempa, Forkopimda Tarakan Tinjau Rumah Sakit Memastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Tarakan

Pasca Gempa, Forkopimda Tarakan Tinjau Rumah Sakit Memastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

05/11/2025
BMKG Tegaskan Gempa di Tarakan tidak Berpotensi Tsunami
Tarakan

BMKG Tegaskan Gempa di Tarakan tidak Berpotensi Tsunami

05/11/2025
Tarakan Diguncang Gempa M 4,8 Pasien Rumah Sakit Dievakuasi
Tarakan

Tarakan Diguncang Gempa M 4,8 Pasien Rumah Sakit Dievakuasi

05/11/2025
Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi
Hukum & Kriminal

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

04/11/2025
Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia
Hukum & Kriminal

Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia

04/11/2025
Next Post
Wagub Buka Uji Kompetensi JPT Madya, Wujudkan Profesionalisme ASN Berkualitas

Wagub Buka Uji Kompetensi JPT Madya, Wujudkan Profesionalisme ASN Berkualitas

Peringatan Maulid, Gubernur Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Meneladani Nabi Muhammad SAW

Peringatan Maulid, Gubernur Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Meneladani Nabi Muhammad SAW

Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri Istighosah Nasional dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri Istighosah Nasional dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.