NUNUKAN – Dua narapidana perempuan tak kuasa membendung air mata saat mendengar langsung sapaan penuh empati dari Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas.
Momen mengharukan ini terjadi saat Polres Nunukan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil penindakan kasus selama periode Juni hingga September 2025, kegiatan yang biasanya berlangsung formal dan kaku, kali ini berubah menjadi ruang refleksi kemanusiaan.
Dua perempuan yang tengah menjalani hukuman, NPH alias IC binti SRN dan SRI alias SI binti IY (alm), terlihat menangis sesenggukan ketika Kapolres menghampiri mereka dan menyampaikan nasihat penuh makna.
Dalam suaranya yang tenang, AKBP Bonifasius tidak hanya berbicara sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sesama manusia yang ingin menumbuhkan harapan.
“Kalian memang harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, dan hukuman ini adalah bagian dari proses itu. Tapi ingat, setiap orang berhak berubah. Jangan menyerah. Ada waktu, ada masa. Suatu saat nanti, kalian bisa bebas, dan saat itu datang, jalani hidup yang lebih baik,” ujar Kapolres lembut, namun penuh ketegasan.
Mendengar kata-kata itu, Nph dan Sri tak mampu menahan haru, air mata mereka jatuh, bukan karena takut, tapi karena merasa dihargai sebagai manusia.

Kepada awak media, AKBP Bonifasius menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada menghukum, tetapi juga harus menyentuh hati.
“Kami tidak membenarkan perbuatannya, perbuatan mereka memang salah dan harus dilawan. tapi orangnya jangan dijauhi, jangan dimusuhi, mereka juga bagian dari masyarakat kita, mungkin juga keluarga kita. Kita punya tanggung jawab moral untuk membantu mereka berubah,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa menyudutkan pelaku bukanlah solusi, karena dalam banyak kasus, mereka sendiri adalah korban dari kondisi yang lebih besar. “Kalau kita terus menyebut mereka sebagai ‘sampah masyarakat’, bagaimana mereka bisa bangkit? Kita lawan perbuatannya, bukan manusianya,” tambahnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Nunukan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari delapan laporan polisi, dengan total berat sabu sebanyak 944,5 gram bruto atau 851,49 gram netto. Dari jumlah tersebut, sebanyak 849,44 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk keperluan pembuktian dan laboratorium.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Nunukan dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan.
Sejak Januari hingga September 2025, sebanyak 53 kasus berhasil diungkap dengan total barang bukti mencapai 14,6 kilogram sabu serta 7 botol liquid narkotika, dan 78 orang tersangka diamankan.
Kapolres juga menegaskan, pengungkapan narkoba, melibatkan satuan aparat lain, TNI AL , BNNK Nunukan, Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Nunukan.(*dv)
Discussion about this post