Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan melalui Sistem Afirmasi Pelayanan Pewarganegaraan Warga Negara Indonesia (SAPA-WNI).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur, Kasmawati, bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Selasa (07/10/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan layanan pewarganegaraan melalui pemanfaatan Sistem SAPA-WNI, yang mengintegrasikan data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel. Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat untuk saling mendukung dalam pertukaran dan pemanfaatan data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyebarluasan informasi dan edukasi terkait layanan pewarganegaraan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat tata kelola layanan publik di bidang hukum dan administrasi kependudukan. “Kami berharap melalui kerja sama ini, layanan pewarganegaraan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh hak kewarganegaraannya. Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum dan Dinas Dukcapil menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan terpercaya,” ujarnya.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan implementasi sistem SAPA-WNI di Kalimantan Timur dan Utara dapat berjalan optimal sebagai wujud komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan terintegrasi.(*)
Discussion about this post