NUNUKAN – Bea Cukai Nunukan bersama TNI dan Polri memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil tegahan/penindakan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan yang digelar di Kantor Bea Cukai Nunukan yang dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (14/10/2025).
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Muliyono, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah tegas Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal yang masuk melalui perbatasan.
“Kami di DPRD, khususnya Komisi I yang membidangi soal perizinan, tentu berkolaborasi dengan Bea Cukai. Dan kami sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan hari ini,” ujar Andi.
Ia menilai pemusnahan barang ilegal ini merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat perbatasan dari dampak barang tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dan konsumen.
“Bahkan tadi ada juga barang yang dihibahkan, artinya ada juga yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial. Tapi memang perlu peningkatan lagi,” lanjutnya.
Andi juga menyinggung pentingnya pengawasan terhadap barang-barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan tabung gas yang kerap sulit dijangkau oleh masyarakat perbatasan.
“Mungkin kita semua di sini belum melihat, di mana minyak goreng? Ada nggak tadi? Saya nggak lihat. Padahal itu kan kebutuhan pokok kita,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak, termasuk wartawan, untuk mengkritisi bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk ke wilayah perbatasan, dan seperti apa tanggung jawab pemerintah dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi warga di daerah perbatasan.
“Ini menyangkut konsekuensi kita sebagai bangsa, terutama pemerintah Republik Indonesia. Perbatasan adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya.
Lebih jauh, Andi juga menyinggung adanya kesepakatan perdagangan antara Malaysia dan Indonesia yang memungkinkan warga perbatasan berbelanja dalam jumlah tertentu di negara tetangga.
“Ada kesepakatan antara pemerintah Malaysia dan Indonesia, kalau nggak salah nilainya 600 ringgit. Tapi yang jadi pertanyaan, apakah pembelinya itu benar-benar masyarakat langsung atau justru pengusaha?” katanya.
Menurutnya, hal ini penting untuk dievaluasi bersama agar ke depan tidak terjadi penyalahgunaan jalur perbatasan yang justru menguntungkan oknum tertentu.
“Kita perlu koreksi bersama. Kesadaran masyarakat tentang hukum juga harus dibangun. Bagaimana sebenarnya aturan ekspor-impor itu, karena kita nggak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat,” tambahnya.
Andi Muliyono juga menyoroti kondisi fisik perbatasan yang masih terbuka, sehingga cukup rawan untuk keluar-masuk barang secara ilegal.
“Kita lihat sendiri, perbatasan Indonesia-Malaysia itu hanya dibatasi patok. Tidak ada pintu gerbang atau pos resmi yang ketat. Jadi wajar kalau masyarakat kita di sana kadang bingung mana yang legal dan mana yang ilegal,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Andi berharap upaya seperti ini bisa terus dilakukan dengan peningkatan pengawasan dan edukasi masyarakat agar perbatasan menjadi wilayah yang lebih tertib dan aman dari peredaran barang ilegal. (*dv)
Discussion about this post