TARAKAN – Kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di sekitar Perumahan PNS RT 21 Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Senin (02/2/2026) malam, nyaris merambat ke permukiman warga. Berkat respons cepat petugas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan, api berhasil dipadamkan kurang dari satu jam.
Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Kota Tarakan Sofyan, melalui Kepala Bidang PMK Eko Supriyatnoko, mengatakan laporan kebakaran diterima regu piket sekitar pukul 19.40 WITA. Regu D yang bertugas di sektor utara langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
“Begitu menerima laporan adanya kebakaran lahan dan hutan yang mendekati permukiman warga di Juata Permai, petugas segera melakukan persiapan dan bergerak ke lokasi. Kami tiba sekitar pukul 19.55 WITA,” ujar Eko.
Dalam perjalanan menuju lokasi, petugas PMK berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Setibanya di lokasi, regu D melakukan penilaian awal terhadap kondisi kebakaran sebelum melakukan upaya pemadaman, dengan dukungan regu C.
“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.15 WITA dan dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk mencegah kebakaran susulan. Situasi berhasil dikendalikan dan dinyatakan aman,” jelasnya.
Penanganan kebakaran tersebut melibatkan PMK, BPBD, aparat Kepolisian Sektor Tarakan Utara, Ketua RT setempat, serta relawan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Namun, di lokasi kejadian petugas menemukan botol plastik bekas thinner yang berbau minyak tanah. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kebakaran dipicu oleh aktivitas manusia saat melakukan pembersihan lahan.
Eko mengungkapkan, sepanjang Januari 2026 PMK sektor utara telah menangani sedikitnya empat kejadian kebakaran lahan dengan pola yang hampir serupa. Memasuki Februari 2026, sudah tercatat dua kejadian kebakaran lahan di wilayah yang sama.
“Pada hari yang sama, selain kejadian di Juata Permai RT 21, juga terjadi kebakaran lahan di RT 20 Juata Laut, tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Juata Laut,” ungkapnya. Sementara kebakaran lahan di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, tidak ditangani PMK karena lokasinya jauh dari permukiman warga.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola lahan, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu kebakaran yang dapat merambat ke permukiman dan merusak lingkungan.
“Membakar lahan sangat berbahaya, berdampak pada kerusakan lingkungan, penurunan kualitas air, serta gangguan ekosistem. Masih banyak alternatif pembersihan lahan yang lebih aman, seperti metode mekanis dengan cara dibabat atau dirintis,” tegasnya.
Selain berbahaya, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar juga dilarang oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko tinggi, tindakan tersebut juga melanggar hukum,” pungkas Eko Supriyatnoko. (*)











Discussion about this post