TANA TIDUNG – Kepolisian Resor Tana Tidung memastikan penanganan kasus narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri dilakukan secara transparan dan profesional. Hal tersebut ditegaskan Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho, S.I.K., Selasa (10/2/2026).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tana Tidung dalam memerangi narkotika. “Kami tidak akan melindungi anggota yang terbukti terlibat narkoba. Semua diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Satresnarkoba Polres Tana Tidung sebelumnya mengamankan Z, warga Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, dengan barang bukti sabu seberat netto 0,35 gram. Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku memperoleh sabu dari R, tenaga honorer di KPU Kabupaten Tana Tidung.
Pengembangan kasus mengarah kepada H, oknum anggota Polri berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Tana Tidung. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 27 Januari 2026.
Kapolres menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap pertama terhadap ketiga tersangka. “Pemeriksaan masih berlanjut, dan besok direncanakan tahap 1 terhadap tiga tersangka,” jelasnya.(*)








Discussion about this post