Kamis, Agustus 20, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tegas! Barantin Sikat Produk Hewan dan Bibit Ilegal di Perbatasan Nunukan

by Grande Media
14/02/2026
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Tegas! Barantin Sikat Produk Hewan dan Bibit Ilegal di Perbatasan Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara kembali menunjukkan ketegasannya di wilayah perbatasan. Sejumlah produk hewan dan benih tanaman tanpa dokumen resmi dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nunukan, Rabu (11/2).

Komoditas yang dimusnahkan berasal dari negeri jiran dan tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis karantina. Rinciannya meliputi 46 kilogram daging babi, 4 kilogram sosis babi, 7,5 kilogram daging sapi, 6 kilogram daging ayam, 30 butir telur ayam, serta 2 kilogram nugget ayam.

Selain produk hewan, petugas juga memusnahkan 26 batang bibit tanaman hias dan 2 kilogram benih tanaman yang berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan.

Kepala Balai Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan keamanan hayati nasional.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan ketentuan perkarantinaan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Langkah ini penting untuk melindungi keamanan hayati serta mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit karantina,” tegasnya dalam siaran pers di Tarakan, Jumat (13/02).

Ia menjelaskan, komoditas tersebut berisiko sebagai media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagai langkah preventif menjaga ketahanan pangan dan sumber daya hayati.

Kegiatan pemusnahan dilakukan bersinergi dengan Bea Cukai Nunukan, KSKP Nunukan, dan Karantina Kesehatan Pelabuhan Nunukan guna memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan. (*)

Tags: Barantin kaltarahphkhpik optkkaltarakaltara grandekarantinanunukantarakan
Previous Post

Dari Tanjung Selor, Wakapolda Kaltara Saksikan Peresmian Nasional SPPG Polri Dipimpin Presiden RI

Next Post

Komitmen Akuntabilitas, Gubernur Zainal Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025

Berita Lainnya

Lahir 17 Agustus, Jamani Tak Pernah Absen Menyaksikan Upacara Kemerdekaan
Daerah

Lahir 17 Agustus, Jamani Tak Pernah Absen Menyaksikan Upacara Kemerdekaan

18/08/2026
Pesan HUT ke-81 RI dari Perbatasan, Ruman Tumbo: Indonesia Harus Lebih Baik
DPRD Kaltara

Pesan HUT ke-81 RI dari Perbatasan, Ruman Tumbo: Indonesia Harus Lebih Baik

17/08/2026
Sampaikan Aspirasi, Warga Adat Dayak Lundayeh Kibarkan Bendera Dayak Borneo di Jalan Rusak Krayan
Kalimantan Utara

Sampaikan Aspirasi, Warga Adat Dayak Lundayeh Kibarkan Bendera Dayak Borneo di Jalan Rusak Krayan

17/08/2026
Upacara HUT ke-81 RI di Krayan, Pemerintah Salurkan Bantuan untuk Warga
Kalimantan Utara

Upacara HUT ke-81 RI di Krayan, Pemerintah Salurkan Bantuan untuk Warga

17/08/2026
13 Warga Binaan Lapas Nunukan Pulang di Hari Kemerdekaan, 967 Narapidana Terima Remisi
Daerah

13 Warga Binaan Lapas Nunukan Pulang di Hari Kemerdekaan, 967 Narapidana Terima Remisi

17/08/2026
638 Meter Jalan Rusak di Krayan Berhasil Diperbaiki, Akses Warga Mulai Terbuka
Kalimantan Utara

638 Meter Jalan Rusak di Krayan Berhasil Diperbaiki, Akses Warga Mulai Terbuka

16/08/2026
Next Post
Komitmen Akuntabilitas, Gubernur Zainal Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025

Komitmen Akuntabilitas, Gubernur Zainal Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025

Sertijab Ketua DWP dan Pelantikan Pokja Bunda PAUD, Kaltara Perkuat Peran Keluarga dan Pendidikan Anak

Sertijab Ketua DWP dan Pelantikan Pokja Bunda PAUD, Kaltara Perkuat Peran Keluarga dan Pendidikan Anak

Gandeng Dunia Usaha, DPK Kaltara Perkuat Gerakan Literasi Lewat Program CSR

Gandeng Dunia Usaha, DPK Kaltara Perkuat Gerakan Literasi Lewat Program CSR

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.