NUNUKAN – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara kembali menunjukkan ketegasannya di wilayah perbatasan. Sejumlah produk hewan dan benih tanaman tanpa dokumen resmi dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nunukan, Rabu (11/2).
Komoditas yang dimusnahkan berasal dari negeri jiran dan tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis karantina. Rinciannya meliputi 46 kilogram daging babi, 4 kilogram sosis babi, 7,5 kilogram daging sapi, 6 kilogram daging ayam, 30 butir telur ayam, serta 2 kilogram nugget ayam.
Selain produk hewan, petugas juga memusnahkan 26 batang bibit tanaman hias dan 2 kilogram benih tanaman yang berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan.
Kepala Balai Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan keamanan hayati nasional.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan ketentuan perkarantinaan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Langkah ini penting untuk melindungi keamanan hayati serta mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit karantina,” tegasnya dalam siaran pers di Tarakan, Jumat (13/02).
Ia menjelaskan, komoditas tersebut berisiko sebagai media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagai langkah preventif menjaga ketahanan pangan dan sumber daya hayati.
Kegiatan pemusnahan dilakukan bersinergi dengan Bea Cukai Nunukan, KSKP Nunukan, dan Karantina Kesehatan Pelabuhan Nunukan guna memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan. (*)











Discussion about this post