KUBAR – Peredaran gelap narkotika kembali memperlihatkan wajah kelamnya di Kutai Barat. Bukan hanya sabu ratusan gram dan uang puluhan juta rupiah yang ditemukan, tetapi juga dua sertifikat tanah hak milik yang diduga dijadikan jaminan demi mendapatkan barang haram tersebut.
Informasi yang dikutip dari akun Facebook resmi Polda Kaltim, Minggu (15/02/2026), menyebutkan bahwa jajaran Polres Kutai Barat melalui Unit Reskrim Polsek Melak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (11/02/26) sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyimpanan sabu.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni IS, HR, IN, dan LM. Saat penggeledahan berlangsung, seorang pria berinisial AS turut diamankan ketika datang dengan tujuan membeli sabu dari tersangka IS.
Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, menegaskan seluruhnya langsung diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 233,68 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai lebih dari Rp54 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, delapan timbangan digital, buku catatan penjualan, serta sejumlah alat hisap.
Yang paling menyita perhatian adalah ditemukannya barang-barang bernilai tinggi yang diduga dijadikan sebagai barang gadai, mulai dari satu pucuk senapan angin PCP lengkap dengan amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua sertifikat tanah hak milik, hingga senjata tajam jenis badik.
Kapolsek menegaskan keempat tersangka utama akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sejalan dengan komitmen Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono dalam pemberantasan narkoba.(*)








Discussion about this post