TARAKAN – Sepanjang Januari 2026, Polres Tarakan mencatat 22 laporan polisi terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah Kota Tarakan. Data tersebut disampaikan dalam rilis resmi, Kamis (19/02/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menjelaskan bahwa kasus pencurian masih menjadi tindak pidana yang paling banyak ditangani.
“Dari 22 laporan yang kami tangani, 16 di antaranya merupakan kasus pencurian dengan berbagai jenis barang,” ungkapnya.
Rinciannya, tujuh perkara merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga perkara pencurian handphone, serta masing-masing satu perkara pencurian kabel tower, sound system, kipas angin, tomat, bor, dan daging ayam.
Kasus curanmor menjadi perhatian khusus jajaran Satreskrim karena jumlahnya paling dominan. Sebagian besar tersangka dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan dan proses hukum terus berjalan.
Selain pencurian, terdapat lima perkara penganiayaan yang terdiri dari tiga penganiayaan biasa dan dua penganiayaan ringan (tipiring). Beberapa kasus penganiayaan diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara itu, satu perkara penggelapan masih dalam tahap penyidikan.
Dari sisi progres penanganan, sebanyak 13 perkara berada pada tahap penyidikan, satu perkara tahap penyelidikan, lima perkara diselesaikan melalui pencabutan laporan atau RJ, dua perkara tipiring, serta satu perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
AKP Ridho menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga Tarakan agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana, terutama pencurian kendaraan bermotor, serta segera melapor jika menemukan atau mengalami kejadian yang mengganggu kamtibmas.(*)








Discussion about this post