NUNUKAN – Upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri kembali digagalkan aparat Polres Nunukan. Seorang pria berinisial S (31) diamankan petugas saat membawa sabu seberat 24,89 gram di wilayah Sebatik Tengah.
Kapolres Nunukan Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Sunarwan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Asnur Dg Pasau, Desa Sungai Limau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan perbatasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang baru masuk dari wilayah Malaysia menuju Indonesia dengan mengendarai sepeda motor. Ketika dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian bawah yang dikenakan pelaku.
“Barang bukti ditemukan dalam plastik transparan yang dibungkus kembali dengan plastik hitam dan disimpan di bagian celana pelaku,” ungkap Sunarwan, Jumat (10/04/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari Tawau, Malaysia, dengan harga sekitar 1.600 ringgit. Barang itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial F dengan nilai Rp10 juta.
Namun hingga kini, sosok F masih dalam pencarian polisi dan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit ponsel Realme, serta barang pribadi milik pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik Satresnarkoba masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di wilayah perbatasan.(*rls)








Discussion about this post