TARAKAN – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina di Satuan Pelayanan Bandara Juwata Tarakan, Selasa (14/4). Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menekan risiko masuk dan menyebarnya hama serta penyakit yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hayati.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan, setiap komoditas yang tidak dilengkapi dokumen karantina berpotensi membawa organisme pengganggu maupun agen penyakit yang tidak terdeteksi. Karena itu, tindakan pemusnahan dinilai sebagai langkah preventif untuk memutus mata rantai penyebaran sejak dini.
“Komoditas tanpa dokumen karantina memiliki risiko tinggi sebagai pembawa penyakit. Pemusnahan menjadi bagian dari langkah pengendalian untuk mencegah dampak yang lebih luas,” ujarnya.
Berdasarkan data Karantina Kalimantan Utara, komoditas yang dimusnahkan meliputi 1.393 kilogram produk hewan, 83,3 kilogram produk ikan, 270 kilogram produk tumbuhan, 13 kilogram benih tanaman, serta 123 batang atau buah bibit tanaman. Seluruhnya merupakan hasil pengawasan selama triwulan pertama 2026, yang sebagian besar berasal dari barang bawaan penumpang kapal rute Tawau, Malaysia.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator agar seluruh komoditas tidak dapat dimanfaatkan kembali dan bebas dari potensi penyebaran organisme berbahaya. Selain itu, sebagian media pembawa juga dimusnahkan di lokasi terpisah dengan metode pembakaran dan penimbunan untuk memastikan keamanan lingkungan.
Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap tindakan karantina dilakukan berbasis analisis risiko guna melindungi wilayah Indonesia dari ancaman hama penyakit hewan karantina, hama penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Ichi menilai, karakteristik Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan menjadikannya rentan terhadap masuknya penyakit lintas negara melalui mobilitas orang dan barang. Oleh sebab itu, pengawasan yang ketat dan terpadu dengan berbagai instansi menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan hayati.
“Satu komoditas yang terinfeksi dapat menjadi sumber wabah yang berdampak luas, baik secara ekonomi maupun kesehatan lingkungan,” katanya.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan sejumlah instansi, antara lain otoritas bandara, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, serta instansi teknis terkait. Pelibatan berbagai pihak tersebut mencerminkan upaya penguatan koordinasi dalam pengawasan lalu lintas komoditas di pintu masuk wilayah.
Ichi menambahkan, keberhasilan pengendalian penyakit tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan karantina.
“Pencegahan adalah langkah paling efektif. Kepatuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga Indonesia tetap aman dari ancaman penyakit berbahaya,” ujarnya. (*ma)











Discussion about this post