Jumat, Mei 8, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tempuh Restorative Justice, Kasus Pemukulan Anak di Nunukan Diselesaikan Damai

by Grande Media
08/05/2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, polda kaltara
0
Polisi Tempuh Restorative Justice, Kasus Pemukulan Anak di Nunukan Diselesaikan Damai

Polisi fasilitasi mediasi antara keluarga korban dan terlapor kasus pemukulan anak di Polsek Nunukan

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah mempertemukan pihak terlapor dan keluarga korban dalam proses mediasi yang berlangsung kekeluargaan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, ketika seorang pria berinisial BA (alias Amri) mendapati rumahnya di Jalan Pesantren RT 009 diduga dibobol maling. Dari hasil penelusuran, BA kemudian menemukan tiga anak di bawah umur berinisial MA, MH, dan MI di kawasan Jalan Antasari RT 022 saat hendak menjual barang-barang milik BA kepada pembeli besi tua.

Dipicu emosi, BA kemudian melakukan tindakan pemukulan menggunakan ranting kayu ketapang dan kayu meranti merah yang mengenai bagian kaki dan lengan ketiga anak tersebut. Meski demikian, BA juga telah melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Nunukan. Namun pihak keluarga korban tidak terima dan melayangkan laporan balik atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Menindaklanjuti situasi tersebut, Polsek Nunukan melalui Unit Reskrim mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian terbaik tanpa memperpanjang proses hukum.

Kapolsek Nunukan Iptu Barasa menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta masa depan anak-anak yang terlibat.

“Kami tidak menafikan adanya peristiwa awal, namun kekerasan terhadap anak tetap tidak dibenarkan. Penyelesaian secara kekeluargaan menjadi langkah terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan lebih jauh,” ungkapnya.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan, di antaranya saling mengakui kesalahan, menyampaikan permintaan maaf, serta sepakat mencabut laporan polisi secara sukarela tanpa paksaan. Orang tua korban juga berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Polsek Nunukan resmi menghentikan proses penyidikan dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta memperkuat peran orang tua dalam mengawasi anak agar tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum. (*rls)

Tags: HukumKalimantan Utarakaltara grandeKekerasan AnakkriminalMediasinunukanpolsek nunukanRestorative Justice
Previous Post

Obor Porwada II Kaltara Mulai Dikibarkan dari Nunukan

Next Post

Kaltara Tancap Gas, Ekspor Langsung Perdana Tembus Pasar Hong Kong

Berita Lainnya

Obor Porwada II Kaltara Mulai Dikibarkan dari Nunukan
Daerah

Obor Porwada II Kaltara Mulai Dikibarkan dari Nunukan

08/05/2026
Deflasi Bulanan Jadi Sinyal Positif, Inflasi Tahunan Nunukan Tetap Terjaga
Daerah

Deflasi Bulanan Jadi Sinyal Positif, Inflasi Tahunan Nunukan Tetap Terjaga

06/05/2026
DPO Kasus Perambahan Hutan Dibekuk, Tim Tabur Kejati Kaltara Bergerak Senyap di Sekatak
Hukum & Kriminal

DPO Kasus Perambahan Hutan Dibekuk, Tim Tabur Kejati Kaltara Bergerak Senyap di Sekatak

05/05/2026
30 Personel Dikerahkan, Karhutla di KM 4 Tanjung Selor Berhasil Dikendalikan
Kalimantan Utara

30 Personel Dikerahkan, Karhutla di KM 4 Tanjung Selor Berhasil Dikendalikan

05/05/2026
Humanis dan Dekat, Ditbinmas Polda Kaltara Sapa Warga Desa Apung Lewat Teras Kamtibmas
Kalimantan Utara

Humanis dan Dekat, Ditbinmas Polda Kaltara Sapa Warga Desa Apung Lewat Teras Kamtibmas

04/05/2026
Belajar Jadi Tertib dan Berani, Siswa SDIT Nurul Hikmah Ikuti Polsanak di Polda Kaltara
Kalimantan Utara

Belajar Jadi Tertib dan Berani, Siswa SDIT Nurul Hikmah Ikuti Polsanak di Polda Kaltara

04/05/2026
Next Post
Kaltara Tancap Gas, Ekspor Langsung Perdana Tembus Pasar Hong Kong

Kaltara Tancap Gas, Ekspor Langsung Perdana Tembus Pasar Hong Kong

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.