TANJUNG SELOR – Pelarian terpidana kasus kehutanan akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil membekuk Ahmad Bin Hanapi AT (50), buronan Kejaksaan Negeri Bulungan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 23.55 WITA di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Operasi berjalan lancar setelah tim melakukan pemantauan dan pelacakan intensif terhadap keberadaan terpidana.
Ahmad diketahui sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara perambahan kawasan hutan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025. Dalam amar putusan, ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan, mengatakan bahwa setelah diamankan, terpidana langsung dibawa dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim serta dukungan berbagai pihak dalam proses penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi buronan hukum untuk bersembunyi. Kejati Kaltara akan terus memburu para DPO demi menegakkan supremasi hukum, khususnya pada kasus-kasus yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.(*rls)











Discussion about this post