Minggu, Agustus 23, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

DPO Kasus Perambahan Hutan Dibekuk, Tim Tabur Kejati Kaltara Bergerak Senyap di Sekatak

by Grande Media
05/05/2026
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara
0
DPO Kasus Perambahan Hutan Dibekuk, Tim Tabur Kejati Kaltara Bergerak Senyap di Sekatak

Tim Tabur Kejati Kaltara saat mengamankan terpidana kasus kehutanan yang masuk DPO di wilayah Sekatak, Bulungan.

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Pelarian terpidana kasus kehutanan akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil membekuk Ahmad Bin Hanapi AT (50), buronan Kejaksaan Negeri Bulungan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025.

Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 23.55 WITA di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Operasi berjalan lancar setelah tim melakukan pemantauan dan pelacakan intensif terhadap keberadaan terpidana.

Ahmad diketahui sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara perambahan kawasan hutan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025. Dalam amar putusan, ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan, mengatakan bahwa setelah diamankan, terpidana langsung dibawa dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim serta dukungan berbagai pihak dalam proses penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi buronan hukum untuk bersembunyi. Kejati Kaltara akan terus memburu para DPO demi menegakkan supremasi hukum, khususnya pada kasus-kasus yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.(*rls)

 

Tags: DPOBulungankaltara grandeKasusKehutananKejatiKaltaraPenegakanHukumsekatakTabur
Previous Post

Dari Balik Jeruji, WBP Lapas Nunukan Tunjukkan Kemandirian Lewat Pertanian

Next Post

Transportasi Kaltara Maret 2026 Naik Signifikan, Mobilitas Warga dan Logistik Menguat

Berita Lainnya

MA Al-Ikhlas Nunukan Pertahankan Prestasi Gerak Jalan Indah, Sabet Juara I dan II
Daerah

MA Al-Ikhlas Nunukan Pertahankan Prestasi Gerak Jalan Indah, Sabet Juara I dan II

22/08/2026
Selisun Disiapkan Jadi Kampung Hortikultura, Petani Muda Dorong Perluasan Lahan
Daerah

Selisun Disiapkan Jadi Kampung Hortikultura, Petani Muda Dorong Perluasan Lahan

21/08/2026
Cuaca Nunukan Sepekan ke Depan Didominasi Berawan, Hujan Petir Berpotensi 23 Agustus
Daerah

Cuaca Nunukan Sepekan ke Depan Didominasi Berawan, Hujan Petir Berpotensi 23 Agustus

21/08/2026
Dari Malinau, Kapolda Kaltara Tegaskan TNI–Polri Harus Solid Jaga Perbatasan
Kalimantan Utara

Dari Malinau, Kapolda Kaltara Tegaskan TNI–Polri Harus Solid Jaga Perbatasan

21/08/2026
Tiska Disematkan, Perjalanan Kontingen Kaltara di Jamnas XII Tinggalkan Kenangan
Kalimantan Utara

Tiska Disematkan, Perjalanan Kontingen Kaltara di Jamnas XII Tinggalkan Kenangan

21/08/2026
Rahmawati: Semangat Jamnas XII Harus Dibawa Pulang ke Kaltara
Kalimantan Utara

Rahmawati: Semangat Jamnas XII Harus Dibawa Pulang ke Kaltara

21/08/2026
Next Post
Transportasi Kaltara Maret 2026 Naik Signifikan, Mobilitas Warga dan Logistik Menguat

Transportasi Kaltara Maret 2026 Naik Signifikan, Mobilitas Warga dan Logistik Menguat

Ideologi Pembangunan Prabowo Membawa Indonesia Lebih Aktif dan Tidak Jadi Sitting Duck

Ideologi Pembangunan Prabowo Membawa Indonesia Lebih Aktif dan Tidak Jadi Sitting Duck

Pelepasan CJH Kaltara Berlangsung Khidmat, Gubernur Titip Pesan Jaga Nama Baik Daerah

Pelepasan CJH Kaltara Berlangsung Khidmat, Gubernur Titip Pesan Jaga Nama Baik Daerah

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.