NUNUKAN – Dewan Pendidikan (Dewandik) Kalimantan Utara memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Nunukan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pengawasan di sejumlah SMA negeri menunjukkan tidak ditemukan persoalan yang mengarah pada pelanggaran serius, meski masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya memahami aturan penerimaan.
Ketua Dewan Pendidikan Kalimantan Utara menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 Nunukan, Selasa (7/7/2026), bertepatan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dalam kegiatan itu, Dewandik berdialog dengan pihak sekolah, dewan guru, dan peserta didik baru untuk melihat langsung hasil pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, pengawasan dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem penerimaan peserta didik baru agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai petunjuk teknis (juknis).
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai juknis. Kami ingin memastikan tidak ada peserta didik yang masuk melalui jalur di luar ketentuan, termasuk mencegah adanya praktik kolusi antara orang tua dan pihak sekolah,” ujarnya.
Selama melakukan pemantauan di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Nunukan, Dewandik menemukan bahwa persoalan yang muncul hampir seragam. Sebagian besar berasal dari kurangnya pemahaman orang tua terhadap mekanisme seleksi, bukan karena adanya penyimpangan dalam pelaksanaan.
“Alhamdulillah, tidak ada gejolak besar di masyarakat. Yang muncul hanya beberapa pertanyaan dan keberatan dari orang tua yang belum memahami secara utuh isi petunjuk teknis SPMB,” katanya.

Meski pelaksanaan berjalan kondusif, Dewandik memberikan sejumlah catatan evaluasi kepada pemerintah daerah. Salah satunya adalah perlunya memperpanjang waktu sosialisasi petunjuk teknis sebelum proses penerimaan dimulai.
Menurutnya, penerbitan juknis sebaiknya dilakukan lebih awal agar sekolah memiliki waktu cukup untuk memberikan penjelasan kepada calon peserta didik dan orang tua.
“Sosialisasi jangan hanya mengandalkan media sosial. Perlu ada pertemuan langsung di SMP sehingga masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai jalur-jalur penerimaan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Masukan serupa juga datang dari pihak sekolah. Kepala sekolah mengharapkan aturan mengenai jalur domisili maupun jalur prestasi akademik dibuat lebih tegas sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan. Selain itu, mekanisme validasi sertifikat prestasi juga perlu diperjelas, termasuk lembaga yang berwenang menerbitkannya.
Dari hasil pengawasan di tiga SMA negeri di Nunukan, Dewandik juga memastikan daya tampung peserta didik telah disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia. Kondisi tersebut dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan penerimaan siswa baru tanpa menimbulkan persoalan kapasitas sekolah.
Dewan Pendidikan Kalimantan Utara berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyempurnakan pelaksanaan SPMB di tahun mendatang. Dengan aturan yang semakin jelas serta sosialisasi yang lebih maksimal, kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru diharapkan semakin meningkat. (*)








Discussion about this post