NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah mempertemukan pihak terlapor dan keluarga korban dalam proses mediasi yang berlangsung kekeluargaan.
Kasus ini bermula pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, ketika seorang pria berinisial BA (alias Amri) mendapati rumahnya di Jalan Pesantren RT 009 diduga dibobol maling. Dari hasil penelusuran, BA kemudian menemukan tiga anak di bawah umur berinisial MA, MH, dan MI di kawasan Jalan Antasari RT 022 saat hendak menjual barang-barang milik BA kepada pembeli besi tua.
Dipicu emosi, BA kemudian melakukan tindakan pemukulan menggunakan ranting kayu ketapang dan kayu meranti merah yang mengenai bagian kaki dan lengan ketiga anak tersebut. Meski demikian, BA juga telah melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Nunukan. Namun pihak keluarga korban tidak terima dan melayangkan laporan balik atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Polsek Nunukan melalui Unit Reskrim mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian terbaik tanpa memperpanjang proses hukum.
Kapolsek Nunukan Iptu Barasa menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta masa depan anak-anak yang terlibat.
“Kami tidak menafikan adanya peristiwa awal, namun kekerasan terhadap anak tetap tidak dibenarkan. Penyelesaian secara kekeluargaan menjadi langkah terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan lebih jauh,” ungkapnya.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan, di antaranya saling mengakui kesalahan, menyampaikan permintaan maaf, serta sepakat mencabut laporan polisi secara sukarela tanpa paksaan. Orang tua korban juga berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Polsek Nunukan resmi menghentikan proses penyidikan dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta memperkuat peran orang tua dalam mengawasi anak agar tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum. (*rls)









Discussion about this post