TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara, Fajar Mentari, menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp611,4 miliar di Kalimantan Utara tidak sesuai dengan fakta dan regulasi yang berlaku saat ini.
Menurut Fajar, informasi yang beredar menggunakan dasar hukum lama sehingga memunculkan narasi yang dinilai tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi kini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026, bukan lagi aturan lama yang dijadikan rujukan dalam pemberitaan tersebut.
“Dasar hukumnya sudah berbeda. Jadi ketika masih menggunakan aturan lama, tentu kesimpulan yang dibangun menjadi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Fajar.
Selain itu, ia memastikan persoalan administrasi yang sempat menjadi perhatian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana yang berkembang di tengah publik.
“Hasil rekomendasi BPK kepada Pemprov Kaltara sudah jelas, tidak ada unsur pidana dan tidak ada pengembalian. Artinya persoalan ini sudah selesai,” ujarnya.
Fajar menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang berimbang agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum tentu benar. Ia juga meminta publik lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar, khususnya yang belum terverifikasi.
Menurutnya, media lokal di Kaltara memahami kondisi daerah dan lebih mengetahui fakta lapangan dibanding pemberitaan yang muncul dari luar daerah tanpa melihat konteks secara utuh.
“Pers lokal tentu lebih memahami situasi daerahnya sendiri. Karena itu masyarakat juga harus bijak dalam memilah informasi,” ucapnya.
Ia menduga isu tersebut sengaja kembali dimunculkan untuk membentuk persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kaltara.
“Saya memastikan informasi yang berkembang itu tidak benar. Jangan sampai masyarakat terpengaruh oleh narasi yang dibangun tanpa melihat fakta dan regulasi terbaru,” tegas Fajar.
Sebelumnya, salah satu media memberitakan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp611,4 miliar di Kaltara dengan merujuk pada PMK Nomor 216/PMK.07/2021. Namun menurut Fajar Mentari, aturan tersebut sudah tidak lagi menjadi dasar pengelolaan DBH DR setelah terbitnya PMK Nomor 16 Tahun 2026.(*dkisp)








Discussion about this post