TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (9/6/2026), di Ruang Rapat DPRD Kaltara.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., serta dihadiri anggota Pansus II yakni Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, dan H. Rakhmat Sewa, S.E. Hadir pula perwakilan Dinas Pertanian, DPMPTSP, Biro Hukum Pemprov Kaltara, serta Tenaga Ahli DPRD Kaltara.
Dalam rapat itu, Pansus II menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Ranperda agar dapat segera disahkan dan menjadi dasar hukum pengembangan sektor perkebunan yang berkelanjutan di Kalimantan Utara.
Muhammad Nasir menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut menjadi prioritas DPRD Kaltara dalam mendukung tata kelola perkebunan yang lebih tertib, produktif, dan berwawasan lingkungan.
“Kami menargetkan Ranperda ini dapat rampung pada akhir Juni. Oleh karena itu, sinergi seluruh OPD sangat diperlukan agar substansi yang disusun benar-benar komprehensif dan dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan menelaah setiap pasal dalam draf Ranperda. Sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian antara lain pengaturan penggunaan lahan usaha perkebunan, kejelasan legalitas hak atas tanah, serta batasan luas lahan yang diperbolehkan.
Selain itu, turut dibahas pula aspek implementasi Perda ke depan, mulai dari mekanisme pelaksanaan, pola sosialisasi kepada masyarakat, hingga skema kompensasi bagi pihak yang terdampak kegiatan perkebunan. (hms)











Discussion about this post