NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian melalui aplikasi mobile banking yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp15,1 juta. Pelaku diketahui merupakan karyawan korban yang telah bekerja selama sekitar tiga tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial G (58) menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya saat memeriksa saldo rekening melalui aplikasi mobile banking pada 9 Juni 2026. Menyadari adanya pengurangan saldo secara tidak wajar, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (23) yang merupakan karyawan korban. Pelaku diduga melakukan pencurian dengan memanfaatkan PIN mobile banking korban yang telah dihafalnya selama bekerja.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas IPDA Sunarwan menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban meninggalkan telepon genggamnya di dalam kendaraan yang terparkir di area gudang.
“Pelaku mengetahui PIN mobile banking korban karena sering melihat korban melakukan transaksi. Saat korban lengah, pelaku mengambil telepon genggam korban dan melakukan transaksi tanpa izin maupun sepengetahuan pemilik rekening,” kata IPDA Sunarwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan berulang kali sejak 29 Mei hingga 9 Juni 2026. Pelaku mentransfer uang ke rekening pribadinya, menggunakan saldo korban untuk bermain judi online melalui QRIS, hingga mentransfer dana ke rekening pihak lain.
“Motif pelaku adalah faktor ekonomi. Sebagian uang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lainnya digunakan untuk bermain judi online,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban, satu unit telepon genggam milik tersangka, dokumen mutasi rekening, bukti transaksi perbankan, serta uang tunai sebesar Rp11.550.000 yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
IPDA Sunarwan menegaskan bahwa Polres Nunukan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital dan layanan perbankan elektronik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga data pribadi, PIN, maupun akses perbankan digital agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)








Discussion about this post