TARAKAN – Bea Cukai Tarakan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan digelar di Tarakan, Kamis (18/6/2026), dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tarakan, Kepala KPKNL Tarakan, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, serta unsur pimpinan TNI dan Polri.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode September 2025 hingga Januari 2026 yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas Bea Cukai dalam mengelola barang hasil penindakan sekaligus memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” kata Wahyu.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek, 3.000 gram tembakau iris, 24 bal pakaian bekas impor, lima botol dan empat galon minuman mengandung etil alkohol, 16 senjata tajam, serta 40 unit kosmetik.
Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp248,39 juta.
Menurut Wahyu, kegiatan tersebut bukan sekadar pemusnahan barang sitaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan dan penindakan berbagai pelanggaran kepabeanan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
“Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal maupun barang larangan dan pembatasan yang masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tarakan berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak barang ilegal semakin meningkat, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara. (*)








Discussion about this post