NUNUKAN – Ketua DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kabupaten Nunukan, Ryan Antoni, menyoroti kembali munculnya konten media sosial bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dinilai berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Ryan mengatakan, pihaknya menyampaikan sikap atas persoalan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap terjaganya kerukunan masyarakat di Kabupaten Nunukan. Pernyataan sikap itu disampaikan pada Selasa (13/10/2026), menyusul beredarnya komentar negatif melalui akun media sosial Facebook.
Menurut Ryan, konten yang membawa sentimen terhadap kelompok tertentu harus disikapi secara serius. Ia mengingatkan, media sosial seharusnya digunakan untuk menyampaikan informasi dan pendapat secara bertanggung jawab, bukan menjadi ruang untuk melontarkan pernyataan yang berpotensi menyinggung identitas suatu komunitas.
“Kegiatan hari ini merupakan salah satu upaya yang terus kami lakukan untuk meminimalisir, bahkan menyadarkan masyarakat agar tidak membuat ujaran atau konten bernuansa SARA,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, persoalan serupa disebut pernah muncul pada bulan sebelumnya. Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas konten terdahulu.
Munculnya kembali konten dengan pola serupa membuat Ryan meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar. Ia menduga ada kemungkinan persoalan tersebut mengarah pada upaya pengondisian konflik, tetapi menegaskan bahwa hal itu belum dapat dipastikan.
“Kami tidak tahu apakah ini agenda tertentu atau bentuk pengondisian. Itu perlu ditelusuri. Karena itu, kami mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian agar dapat bekerja secara maksimal,” katanya.
LPADKT Kabupaten Nunukan, lanjutnya, berencana berkoordinasi dengan kepolisian dan menyampaikan laporan mengenai konten yang dinilai bernuansa SARA tersebut. Langkah itu ditempuh agar persoalan dapat diproses melalui mekanisme hukum, bukan berkembang menjadi tindakan saling menyalahkan di tengah masyarakat.
Ryan menilai, persoalan yang membawa sentimen kesukuan perlu mendapat perhatian karena masyarakat Kalimantan hidup dalam keberagaman etnis dan agama. Dalam kondisi seperti itu, pernyataan yang menyerang atau memberi label negatif terhadap kelompok tertentu berisiko menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas.
Ia menegaskan, penguatan identitas etnik tidak semestinya diwujudkan melalui komentar yang merendahkan kelompok lain. Menurutnya, dugaan adanya pengondisian konflik perlu dicermati, terutama apabila konten serupa terus bermunculan.
Ryan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi karakter suatu suku berdasarkan anggapan atau stereotip yang beredar. Pelabelan terhadap kelompok tertentu, jika disampaikan secara negatif, dapat memperkuat prasangka dan merusak hubungan antarkomunitas.
“Jangan sampai masyarakat teradu domba oleh konten-konten seperti ini. Kita harus bijak menyikapi persoalan dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Ia secara khusus mengimbau masyarakat dari rumpun Dayak, Tidung, Murut, serta seluruh kelompok masyarakat lainnya agar tetap menahan diri. Menurutnya, tidak ada manfaatnya membalas komentar provokatif dengan pernyataan yang justru memperbesar persoalan.
Ryan berharap warga tidak langsung bereaksi terhadap unggahan yang belum diketahui kebenaran maupun latar belakangnya. Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarluaskan konten yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Selain penanganan oleh kepolisian, Ryan menilai upaya pencegahan perlu diperkuat melalui peran pemerintah daerah. Salah satu langkah yang dinilainya penting adalah meningkatkan frekuensi komunikasi dan koordinasi antarsuku, antarkomunitas, serta antartokoh agama.
Menurutnya, dialog lintas kelompok dapat menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman bersama, membangun kepercayaan, sekaligus meredam kesalahpahaman sebelum berkembang menjadi konflik.
Ia berharap pemerintah dapat menyiapkan langkah antisipasi yang lebih terarah terhadap penyebaran isu SARA, terutama di wilayah dengan masyarakat yang memiliki latar belakang beragam.
Koordinasi pemerintah dengan tokoh adat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan aparat keamanan juga dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Bagi Ryan, menjaga kerukunan tidak cukup hanya dilakukan ketika persoalan muncul. Hubungan antarkelompok perlu terus dirawat melalui komunikasi yang terbuka dan kesadaran bersama untuk menghormati perbedaan.
Ia menegaskan, LPADKT mengajak masyarakat agar tidak memberi ruang bagi ujaran yang menyerang identitas kelompok tertentu. Setiap persoalan, kata dia, sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan jalur hukum.
“Perbedaan suku dan agama merupakan bagian dari kehidupan masyarakat kita. Jangan sampai perbedaan itu dijadikan alat untuk memecah belah. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya. (*)








Discussion about this post