NUNUKAN – Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga adat di Kabupaten Nunukan menyatakan sikap bersama menyikapi dugaan ujaran kebencian di media sosial yang dinilai merendahkan martabat Suku Tidung. Mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan sikap bersama itu disampaikan pada Selasa (13/10/2026), dengan melibatkan perwakilan DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kabupaten Nunukan, Lembaga Adat Besar Tidung Kabupaten Nunukan, Lembaga Adat Dayak Kabupaten Nunukan, serta Pasukan Merah Serdaduuq Adat Regatn Tatau (PM SART).
Sekretaris Cabang DPC LPADKT Kabupaten Nunukan, Rahmat Hidayat, mengatakan sikap bersama tersebut menjadi bentuk respons terhadap beredarnya konten media sosial yang dinilai mengandung unsur kebencian, penghinaan, dan provokasi berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut Rahmat, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penanganan. Namun, ia menekankan bahwa penyelesaiannya harus dilakukan secara terukur dan tidak memancing reaksi berlebihan dari masyarakat.
“Kami berharap persoalan ini ditangani melalui jalur hukum. Masyarakat harus tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh unggahan atau komentar di media sosial,” ujarnya.
Dalam dokumen pernyataan sikap, para perwakilan organisasi mengecam konten dari akun Facebook bernama KHAIT KEMAGOT yang mereka nilai memuat narasi kebencian dan merendahkan Suku Tidung.
Mereka mendesak kepolisian, termasuk unsur yang menangani kejahatan siber, untuk menelusuri konten tersebut, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rahmat mengatakan, penggunaan media sosial harus disertai tanggung jawab. Kebebasan menyampaikan pendapat, menurutnya, tidak semestinya digunakan untuk menyerang identitas atau martabat kelompok masyarakat lain.
Ia mengingatkan bahwa konten bernuansa SARA dapat memicu kesalahpahaman dan merusak hubungan sosial apabila terus disebarkan tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Selain mendesak penegakan hukum, pernyataan sikap bersama itu memuat imbauan agar masyarakat Suku Tidung tetap tenang, menahan diri, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Rahmat menilai, respons yang berlebihan justru berpotensi memperluas persoalan dan merugikan masyarakat. Karena itu, ia meminta warga menyerahkan penanganan kasus kepada aparat berwenang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas. Jangan sampai persoalan di media sosial berkembang menjadi pertentangan di tengah kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak pengguna media sosial untuk lebih cermat sebelum mengomentari atau membagikan sebuah unggahan. Informasi yang belum jelas kebenarannya sebaiknya tidak disebarluaskan, terlebih apabila berpotensi menyinggung suku atau komunitas tertentu.
Menurut Rahmat, keberagaman suku dan budaya di Kabupaten Nunukan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang harus dijaga bersama. Perbedaan identitas tidak seharusnya dijadikan alasan untuk saling merendahkan atau memecah persaudaraan.
Pernyataan sikap tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat merawat toleransi dan menjaga ruang digital agar tidak menjadi sarana penyebaran kebencian.
Rahmat berharap tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, serta aparat keamanan dapat terus membangun komunikasi untuk mencegah munculnya persoalan serupa.
Menurutnya, menjaga kerukunan tidak hanya menjadi tanggung jawab kelompok yang merasa dirugikan, tetapi merupakan kewajiban bersama seluruh masyarakat.
Ia menegaskan, penyampaian sikap tersebut bertujuan mendorong penegakan hukum sekaligus menjaga perdamaian di Kabupaten Nunukan. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menafsirkan persoalan ini sebagai alasan untuk mempertentangkan satu kelompok dengan kelompok lainnya.
“Media sosial seharusnya menjadi wadah pemersatu, bukan alat pemecah belah. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum, sementara masyarakat tetap menjaga persaudaraan dan situasi yang kondusif,” pungkasnya.
Pernyataan sikap bersama tersebut ditutup dengan ajakan menjaga perdamaian, keharmonisan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)








Discussion about this post