TANJUNG SELOR – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muddain, S.T., mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kaltara pada 13 Oktober 2026. Rapat dipimpin Muddain bersama Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, S.T., dengan menghadirkan perwakilan pemerintah daerah, perusahaan, koperasi, dan masyarakat.
Sejumlah persoalan dibahas dalam pertemuan tersebut, di antaranya keterbukaan pembangunan dan pengelolaan dana desa, tata kelola koperasi serta kebun plasma, mekanisme pemilihan Ketua RT, hingga transparansi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Muddain mengatakan, RDP menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan sekaligus mencari jalan keluar melalui dialog bersama pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurutnya, setiap persoalan perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar penyelesaiannya tidak didasarkan pada asumsi, melainkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“DPRD memfasilitasi agar aspirasi masyarakat bisa didengar dan ditindaklanjuti. Karena itu, semua pihak harus terbuka, memberikan penjelasan sesuai kewenangannya, serta bersama-sama mencari penyelesaian berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai, transparansi merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa maupun hubungan antara masyarakat dan perusahaan. Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui proses pembangunan, pengelolaan program, serta pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak.
Terkait persoalan pembangunan desa, DPRD Kaltara merekomendasikan pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan musyawarah lanjutan. Forum tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi persoalan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Sementara itu, persoalan administrasi dan status hukum kebun yang dipermasalahkan perlu diperjelas melalui koordinasi dinas terkait dan Koperasi Mega Buana.
DPRD juga mendorong peningkatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan, terutama menyangkut keterbukaan penyaluran CSR serta aspirasi warga terkait kewajiban perusahaan.
Muddain berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP tidak berhenti sebagai catatan rapat, tetapi menjadi dasar bagi pihak terkait untuk melakukan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Yang terpenting, ada kejelasan dan tindak lanjut. Persoalan masyarakat harus diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme yang benar. Dengan begitu, setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
DPRD Kaltara menegaskan akan terus menjalankan fungsi fasilitasi dan pengawasan untuk mendorong penyelesaian aspirasi masyarakat. Melalui langkah tersebut, diharapkan persoalan di Desa Tanah Kuning dapat ditangani secara terbuka dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kepastian hukum.








Discussion about this post