TARAKAN – Polda Kalimantan Utara terus menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika. Dalam periode September hingga November 2026, sebanyak 80 kasus berhasil diungkap dengan 116 orang tersangka diamankan.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 42.008,66 gram atau lebih dari 42 kilogram. Selain itu, turut diamankan ratusan cartridge etomidate, liquid narkotika sintetis, pil ekstasi dan ganja.
Capaian pengungkapan kasus narkoba tersebut dipaparkan Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Tarakan, Kamis (5/11/2026).
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegas Andi.
Dari 116 tersangka yang diamankan, sebanyak 101 orang laki-laki dan 15 perempuan. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama jajaran Satresnarkoba di wilayah Kalimantan Utara.
Selain 42 kilogram sabu, polisi juga mengamankan 235,3 gram etomidate atau 95 cartridge, 406,65 mililiter liquid sintetis, 270 butir ekstasi dan 28,71 gram ganja.
Sejumlah pengungkapan dengan barang bukti besar menjadi perhatian. Pada 5 September 2026, polisi mengamankan sabu seberat 3.012,48 gram. Kemudian pada 25 September ditemukan 1.063,72 gram sabu dan pada 23 Oktober kembali disita satu kilogram sabu.
Pengungkapan terbesar terjadi menjelang konferensi pers tersebut. Pada 4 November 2026, aparat berhasil mengamankan dua pengiriman dengan barang bukti masing-masing tiga kilogram dan 16 kilogram sabu.
Seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun pengujian menggunakan alat tes narkotika. Hasilnya, barang bukti tersebut positif mengandung zat narkotika, termasuk metamfetamina, MDMA, ganja sintetis dan etomidate.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya 840.173 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolda menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum sendiri. Peran masyarakat dinilai penting untuk memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan dan dugaan peredaran narkotika.
Masyarakat dapat melaporkan informasi tersebut melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Polda Kaltara berharap kerja sama antara Polri, TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan media terus diperkuat untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Kalimantan Utara.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika dengan ancaman hukuman mulai enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.








Discussion about this post