NUNUKAN – DPRD Nunukan setujui Ranperda APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.687.974.248.257, dalam sidang Paripurna di Kantor DPRD Nunukan pada Kamis (16/11/2023), malam.
Tim badan anggaran (Bangga) DPRD Kabupaten Nunukan melalui Jubir Banggar DPRD Nunukan, Hamsing memberikan sejumlah catatan kepada Pemkab Nunukan, terkait persetujuan Ranperda APBD tersebut, diantaranya, pertama, Hamsing mengatakan bahwa pelayanan dasar, utamanya kesehatan harus menjadi prioritas pelayanan.
“Untuk kesehatan khususnya di pedalaman harus jadi prioritas pelayanan dengan memaksimalkan fungsi pelayanan rumah sakit pratama, Puskesmas, dan Puskesmas pembantu yang tersedia,” ucap Hamsing, Jumat (17/11/2023).
Lanjut Hamsing, pemerataan pembangunan harus dilaksanakan sesuai azas keadilan sosial dengan memperhatikan kelayakan dan secara proposional di sekitar kawasan yang akan dibangun.
“Pembangunan sarana dan prasarana baik kurikulum, buku belajar mengajar maupun ekstrakurikuler serta mutu tenaga pengajar harus jadi perhatian khusus, agar dapat peningkat indeks pembangunan manusia (IPM) yang ada pada bidang pendidikan,”ujarnya.
Catatan khusus dari Tim Banggar meminta agar kegiatan pesta budaya pada HUT Kabupaten Nunukan tidak hanya berpusat di Pulau Nunukan, tapi secara keseluruhan dapat dilaksanakan di seluruh wilayah kecamatan maupun desa.
Hamsing juga menegaskan kepada Badan Pendapatan Daerah agar lokasi-lokasi sumber penarikan pajak dan retribusi menjadi perhatian.
“Minimal capaian target PAD dapat terealisasi dan lebih diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan riil yang seharusnya dihasilkan di setiap tahun anggaran,” tuturnya.
Selian itu, Hamsing juga menyinggung terkait dengan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024, agar Pemkab Nunukan harus memastikan sudah tersedia sesuai kebutuhan hasil kesepakatan dengan pihak penyelenggara.
“Agar sesuai dengan pemanfaatan anggarannya harus seefektif dan seefisien mungin agar lebih tepat guna dan tepat sasaran sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.(DV*)
Discussion about this post