NUNUKAN – Curiga ayam peliharaan mati diduga karena ulah tetangganya, Pria bernama inisial A-N (55) warga Jl. Pongtiku RT.16 Nunukan, menganiaya seorang IRT bernama inisial A-D-R (46) yang juga merupakan iparnya.
Tak terima A-D-R pun melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke pihak berwajib, dan A-N pun diamankan Personil Polsek Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S. I. K., M. H., melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menjelaskan kronologis kejadiannya, pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 17.00 WITA, Pada saat itu ADR hendak memberi makan ayam milik ipar AN yang bernama inisial BUM.
“Pada saat itu A-N sudah berada di kandang ayam dan marah marah karena ada ayam yang di kandang tersebut mati,” terang Siswati, Selasa (23/1/2023).
Menurut Siswati, A-D-R atau Korban merasa takut terhadap A-N karena sebelumnya A-N sering melakukan pengancaman terhadap dirinya, ketika A-N sedang marah.
“Pada saat korban pergi tiba tiba dari arah belakang, pelaku A-N memukul pelapor pada bagian wajah dan mengenai bagian mata sebelah kanan, akibat dari kejadian tersebut A-D-R mengalami luka pada bagian pipi sebelah kanan.” beber Siswati.
Tak terima, korban pun melapor ke Polsek Nunukan dan langsung ditindaklanjuti, pelaku AN yang juga merupakan saudara sepupu dari suami korban, berhasil diamankan di kediamannya, dan dibawa ke mako Polsek Nunukan.
“Saat diamankan pelaku mengakui kesalahannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong,” ungkapnya.
Sementara modus operandinya, pelaku dan korban sempat adu mulut lalu tersulut emosi lantaran pelaku mencurigai korban yang menjadi penyebab kematian dari ayam peliharaannya, yang berada di dalam kandang dan tidak jauh dari rumah korban.
kini pelaku A-N dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.(DV*)
Discussion about this post