TARAKAN – Seorang pria pelaku pencurian kotak amal milik Baznas di sebuah mini market terekam CCTV pada pukul 04.00 WITA, tanggal 22 januari 2024.
Diketahui melakukan pencurian pelaku yang kabur dengan menggunakan sepeda motor dikejar warga dan berhasil ditangkap karena terjatuh di tengah jalan.
Pelaku yang ditangkap kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Tarakan.
Dan dari pemeriksaan uang yang ada didalam kotak amal lebih empat ratus ribu rupiah, terdiri dari uang kertas dan uang logam.
Menariknya sepeda motor yang digunakan juga motor curian yang dilakukan pada jam 02.00 WITA atau dini hari.
Pelaku berinisial S-K (45) berdalih melakukan pencurian untuk mengirimkan uang kepada istrinya di Sulawesi.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui, Kasat Reskrim, AKP RANDHYA SAKTHIKA PUTRA, (23/01/2024) menjelaskan “ Kemudian kami lakukan pengembangan motor yang ia gunakan adalah motor curian juga, jadi pada hari minggu tanggal 22 Januari 2024 tersebut pelaku berhasil melakukan pencurian 2 kali, jam 2 melakukan pencurian sepeda motor ham 4 melakukan pencurian kotak amal, berselang dua jam dia melakukan pencurian lagi.”
“Saat melakukan pencurian itu salah satu karyawan minimarket melihat pelaku mengambil kotak amal dan kemudian melarikan diri , saat melarikan diri banyak warga yang mengejar sehingga pelaku terjatuh, saat pelaku terjatuh warga membawa pelaku kembali ke minimarket tersebut , setelah mengetahui dia pelaku pencurian kotak amal tersebut, pihak minimarket melapor kepada pihak kepolisian , kemudian kami dari Satreskrim Polres Tarakan menindaklanjuti pelaku yang diamankan,” tambahnya.
Pelaku S-K diketahui merupakan residivis pelaku pencurian pada tahun 2020 dan tahun 2023 yang baru bebas pada bulan Oktober 2023 lalu.
Kini S-K kembali merasakan jeruji besi dengan ancaman pasal 361 kuhpidana dengan ancaman kurang 5 tahun penjara. (mld)
Discussion about this post