NUNUKAN – Sebanyak 15 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan menerima pembebasan melalui program amnesti dari Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Program ini diberikan sebagai bentuk pengampunan negara atas tindak pidana tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi sosial.
Lima belas orang warga binaan penerima amnesti di Lapas Nunukan, lima orang sebelumnya telah berada di luar Lapas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dengan amnesti ini, mereka tidak lagi diwajibkan melakukan laporan berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dalam kesempatan tersebut, salah satu perwakilan warga binaan yang menerima amnesti menyampaikan ucapan terima kasih secara khusus kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas pemberian kebijakan yang begitu berarti bagi mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas program amnesti ini. Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperbaiki hidup dan kembali membangun masa depan bersama keluarga,” ungkapnya dengan haru.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menyampaikan bahwa proses pelaksanaan amnesti ini dilakukan dengan prinsip akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Amnesti ini merupakan wujud kebaikan dan belas kasih negara. Kami berharap momen ini menjadi titik balik bagi saudara-saudara sekalian untuk memulai hidup baru yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Kalapas Nunukan.(**)
Discussion about this post