Rabu, Juli 2, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bejat! Seorang Pria Tega Setubuhi adik Iparnya yang Masih Di Bawah Umur

by Grande Media
31/05/2024
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Bejat! Seorang Pria Tega Setubuhi adik Iparnya yang Masih Di Bawah Umur

Foto Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Pria Berinisial H-Z (31) warga Nunukan tega mencabuli adik iparnya yang masih dibawah umur (10), ironisnya hal tersebut dilakukan di bawah bujuk rayuan di kamar tidur terduga pelaku Ketika kondisi rumah sedang sepi.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kabag Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf, mengatakan, kelakuan tak terpuji  H-Z terbongkar ketika oleh kerabatnya memberikan informasi kepada orang tuanya, bahwa anaknya  telah diperlakukan tidak senonoh. Dan oleh orang tua korban yaitu D-A (56) kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian Polres Nunukan.

“Awalnya pada selasa (28/05/2024) sekitar jam 10.00 Wita, saksi berinisial S-A menemui pelapor di rumahnya dan menyampaikan kepada D-A, dengan bertanya “bapak sudah taukah masalah adik, saya dapat kabar dari adik, dia sudah disetubuhi abang ipar”

pelapor yang mendapatkan informasi tersebut pun terkejut dan berkat, “kalau memang benar ini tidak bisa dibiarkan, kita tunggu adik pulang sekolah dulu”, lalu sekitar jam 12.00 Wita korban pulang sekolah, dan kemudian D-A bertanya ke korban “betulkah iparmu sudah setubuhi kamu” korban membenarkan dengan menjawab ” Iya”. Terang  Zainal Yusuf.

“Kemudian korban menjelaskan apa yang dialaminya ke pelapor, bahwa korban telah disetubuhi oleh kakak iparnya yang bernama H-Z di lantai kamar tidur rumah H-Z pada Sabtu (25/05/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Zainal pun menerangkan, atas laporan orang tua korban tersebut kemudian Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan langsung melakukan penyidikan dan profiling terhadap dugaan pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, dugaan pelaku kami Upaya paksa pada saat  pelaku sedang memukat rumput laut di perairan Sianak (Sebatik Barat Nunukan), pada saat di introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan modus tipu muslihat bahwa korban diobati dari guna guna..” Ungkap Zainal Yusuf.

Guna pemeriksaan lebih lanjut terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 bantal serta sarung bantal warna kuning hijau, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna ungu, dan 1 lembar celana pendek warna hitam, kini telah diamankan di mako Polres Nunukan

Terhadap pelaku, adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UURI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.(DV*)

Previous Post

Kuatkan Peran Sebagai Pilar Demokrasi, Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada

Next Post

JPU Tuntut 10 Tahun Terdakwa Korupsi Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud

Berita Lainnya

Bupati Irwan Sabri Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Nunukan Terkait Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Nunukan

Bupati Irwan Sabri Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Nunukan Terkait Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

02/07/2025
Polres Nunukan Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD Nunukan
Nunukan

Polres Nunukan Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD Nunukan

01/07/2025
JMSI dan Wartawan Nunukan Beri Kejutan Ulang Tahun ke-79 Bhayangkara kepada Kapolres
Nunukan

JMSI dan Wartawan Nunukan Beri Kejutan Ulang Tahun ke-79 Bhayangkara kepada Kapolres

01/07/2025
Kapolres Nunukan: Hari Bhayangkara Momentum Merefleksi dan Membangun Kepercayaan Publik
Nunukan

Kapolres Nunukan: Hari Bhayangkara Momentum Merefleksi dan Membangun Kepercayaan Publik

01/07/2025
Polres Nunukan Musnahkan 11,5 Kg Sabu
Hukum & Kriminal

Polres Nunukan Musnahkan 11,5 Kg Sabu

01/07/2025
Atlet Menembak Nunukan Raih Medali Emas di Kejuaraan Piala Bupati Berau 2025
Nunukan

Atlet Menembak Nunukan Raih Medali Emas di Kejuaraan Piala Bupati Berau 2025

29/06/2025
Next Post
JPU Tuntut 10 Tahun Terdakwa Korupsi Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud

JPU Tuntut 10 Tahun Terdakwa Korupsi Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud

Pendaftar Pemagangan Dalam Negeri Tembus 1.636 Pelamar

Pendaftar Pemagangan Dalam Negeri Tembus 1.636 Pelamar

PAN Berikan Rekomendasi Kepada Zainal Arifin Paliwang

PAN Berikan Rekomendasi Kepada Zainal Arifin Paliwang

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.